Terkait Jual Lahan Desa Unsongi,Ini Jawaban Pihak PT RUJ

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Terkait adanya pemberitaan di dteksinews. co.id tanggal 20/10/2024 dengan judul “Diduga ada Oknum Jual Tanah Desa Unsongi Kepada PT Rizki Utama Jaya” tidak benar.

Hal tersebut dibantah langsung oleh salah satu pihak perwakilan PT.Rizki Utama Jaya (RUJ) Muh Yusran.Selasa (22/10/2024)

Menurut Muh. Yusran bahwa PT .Rizki Utama Jaya (RUJ) sebelum membeli tanah, milik Saudara Dahlan yang di gabungkan dengan tanah pak Samiun seluas kurang lebih 6 hektar.

Tanah Dahlan yang seluas kurang lebih 8 ribu meter persegi yang di beli dari pak Sumarni tefe (om sau mputo), ketika itu saya (Muh Yusran) selaku yang di percayakan perusahaan menanyakan, siapa tanah di belakang kebun Dahlan, kata Dahlan, masih tanah saya yang belum di olah itu.

Samiun menyampaikan jika Dahlan ingin mengukur tanah yang di belakang kebunnya maka dia ingin juga mengukur tanahnya yang di belakang kebun Dahlan, yang sudah sempat diolahnya.

Masih kata Muh. Yusran, tanah seluas 6 Ha tersebut bermasalah, tidak ada hak pemerintah Desa ataupun masyarakat mendesak mereka mengembalikan hasil penjualan tanah tersebut , kami dari pihak perusahaan yang akan meminta langsung kepada pemilik lahan yang menjual tanahnya ke perusahaan untuk mengembalikan uang hasil penjualan tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja, Karyawan PT RUJ Luka Serius di Paha

Muh Yusran juga menegaskan bahwa lahan yang dibeli oleh pihak perusahaan bukan lahan yang berada di wilayah (fatu masigi) tetapi berbatasan dengan lahan papa tina (sahamudin) maka secara tidak langsung lahan yang kami beli berada diatas dan berjarak cukup jauh dari (fatu masigi).

Tugas pemerintah Desa, harus bisa membuktikan jika tanah yang dijual ke perusahaan adalah benar sebagai tanah aset desa dan ini harus disertai bukti bukti kuat, karena kami dari pihak perusahaan telah membeli lahan dengan prosedur yang ada maka pemerintah Desa wajib membuktikan, jika benar adalah lahan Desa maka kami dari perusahaan akan kembalikan karena itu aset Desa sesuai aturan yang berlaku, Ungkap Muh Yusran.

Terakhir Muh Yusran berharap agar pemerintah Desa Unsongi bisa bersikap koperatif dalam penyelesaian masalah ini, jika perlu melalui keterlibatan pemerintah Desa bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa unsongi, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman yang ujungnya akan bertentangan dengan hukum yang ada.Pungkas Muh Yusran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi
Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!
Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:19 WIB

TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Berita Terbaru