Terkait Antraks, Gubernur Sulteng Terbitkan ” Surat Edaran” Larangan Hewan Ternak dari Gorontalo

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Nomor 8 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan pemasokan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.Rabu(17/7/2024)

 Dalam isi Surat Eradaran tersebut bahwa, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan pada peraturan menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK. 320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit dewan, yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo beserta status tertular penyakit antraks.

2. Penyakit antraks adalah salah satu penyakit zoonsis prioritas Karena dapat berbahaya bagi manusia terutama karena spora dari bakteri Bacillus dapat bertahan hingga ratusan tahun.

Baca Juga:  Terkait Penyakit Mpox, Pj Bupati Morowali Terbitkan SE

3. Keberadaan penyakit antrak dalam suatu daerah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, kerusakan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.

4.Xangat diharapkan para kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan provinsi Gorontalo ( Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan.

5. Untuk tidak memasukkan dan menutup sementara penerimaan ternak ruminansia l

(kerbau, kambing, dan domba) asal Provinsi Gorontalo sampai dengan adanya penyampaian selanjutnya.

 Surat Edaran tersebut dibuat dan ditandatanggani tanggal 1 Juli 2024 atas nama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Percepatan Paspor: Praktis untuk Keperluan Mendesak
Pastikan Kebutuhan Pokok Tersedia, Pelda Aris Prayogo Komsos  di Pasar Tradisional 
Bupati Morowali, Iksan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Saat Tarawih  
Ustad Sudarmin Hadadi,Ramadhan Momentum Perbanyak Tadarus Al-Qur’an
Disiplin ASN Disorot di Bulan Ramadan, Bupati Iksan Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Safari Ramadan di Bungku Barat, Wabup Iriane Iliyas Salat Tarawih di Masjid Nurul Iman Wosu
Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik 
Pastikan berjalan Tertib, Babinsa 1311-09 Rutin Pendampingan Penyaluran MBG 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:49 WIB

Layanan Percepatan Paspor: Praktis untuk Keperluan Mendesak

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:45 WIB

Pastikan Kebutuhan Pokok Tersedia, Pelda Aris Prayogo Komsos  di Pasar Tradisional 

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:30 WIB

Bupati Morowali, Iksan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Saat Tarawih  

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:26 WIB

Ustad Sudarmin Hadadi,Ramadhan Momentum Perbanyak Tadarus Al-Qur’an

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:21 WIB

Disiplin ASN Disorot di Bulan Ramadan, Bupati Iksan Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru