Bandar Sabu Asal Wosu, Diamankan Polres Morowali  

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini ( tengah) saat menunjukkan barang bukti dari para pelaku pengedar  sabu(FOTO:dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Polres Morowali bersama gabungan Tim Resmob Polres Morowali telah berhasil mengamankan tiga pengedar sabu dan salah satunya bandar sabu ” AB”di wilayah Kecamatan Bungku Barat.

Tiga pelaku inisial S, RR, dan  AB semuanya warga Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini pada saat Press Realese , ruang Kantor Reskrim Polres Morowali. Rabu (28/10/2026).

Disampaikan Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, bahwa kronologis kejadian, pada hari kamis tanggal 22 Oktober sekitar pukul 19.00 wita Anggota Satresnarkoba Polres Morowali mendapat informasi bahwa disebuah tanggul pantai Desa Wosu sering terjadi tindak pidana narkotika.

Kemudian sekitar pukul 20. 00 wita anggota satresnarkoba tiba di sebuah tanggul pantai desa Wosu tesebut yang diduga sering menjadi tempat Penyalahguna Narkoika Jenis Sabu, dan Mendapati seseorang mencurigakan yang duduk di tanggul pantai seorang diri dengan inisial RR.

Petugas kepolisian melakukan Penggeledahan Badan dan ditemukan 1 (Satu) Sachet Plastiuk cetik Bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di simpan di dalam bungkus rokok dalam penguasaan saudara RR serta 1 (Satu) Unit Handphone merk samsung warna Biru.kata Reza Khomeini

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan pengembangan ke sebuah rumah, di Desa Wosu bersama RR dan menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di atas meja, dan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana sudara S yang saat itu berada di rumah tepatnya berada di desa wosu, dan 1 satu unit handphone vivo berwarna biru.

Anggota satresnarkoba juga menemukan 1 satu buah alat isap sabu/bong berserta pireks, dan 1 korek api gas berwarna hijau, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Morowali mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ucap Reza Khomeini .

Reza menambahkan, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara RR? mengaku barang tersebut diperoleh dari AB dan mengakui masih menyimpan barang dirumah neneknya yang beralamat di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Pada hari senin pada tanggal 26 Oktober 2026 Anggota Satresnarkoba Polres Morowali membawa RR untuk menunjukkan tempat dimana dia menyimpan barang tersebut dan ditemukan 45 (empat puluh lima) sachet narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Wosu.

Baca Juga:  Wabup Iriane Iliyas Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Inisiatif DPRD dan Usul Pemerintah Daerah

Berdasarkan keterangan RR barang tersebut diperoleh dari AB sehingga pada hari senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 wita dilakukan penangkapan terhadap AB.Ungkap Reza.

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan sebanyak 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 48,33 Gram,

1 (satu) buah buangkus rokok sampoema,1 (satu) buah alat isap sabu atau bong berserta kaca pireks, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau,1 (satu) unit handphone Samsung warna biru,1 (satu) unit handphone Vivo warna biru, dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna putih silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga RR dan S bahwa narkotika yang di temukan oleh pihak Kepolisian saat dilakukan penggeledahan diperoleh dari terduga AB.

Dimana pada hari minggu tgl 18 Oktober 2026 terduga RR memperoleh 1 sachet narkotiika jenis sabu berukuran sedang dengan berat 50 gram dari saudara AB. Kemudian RR memecahnya menjadi beberapa sachet untuk di jual dan diedarkan di wilayah wosu Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.ungkap Reza.

Masih Kata Reza , Pasal Yang Di Persangkakan Atau Melaggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)

“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar Reza

1. pasal 114 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang narkotika.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),”

2. Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHApidana Sebagai Berikut:

“Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI” Pungkas Reza Khomeini. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiba-Tiba Muncul Bela Aliansi di Bungku Timur, Begini Rekam Jejak Residivis Mantan DPRD Morowali Irwan Arya
Terkait Narkoba, Kapolres Morowali Beri Warning Keras
Kunjungi Pulau Tiga, Bupati Morowali Rencanakan Penambahan Jam Penerangan
Di Morowali, Upacara Hari Sumpah Pemuda Berjalan Penuh Khidmat 
GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan
FORBES Morowali, Apresiasi  PT Sarita Mitra Mulia  atas Pemberdayaan  Tenaga Kerja Lokal 
Contohkan BKN yang sudah Terapkan, Prof. Zudan Minta K/L Lakukan UKOM Jabatan Fungsional 12 Kali Setahun dan Gratis
Wabup Morowali Iriane Iliyas Buka Sosialisasi E-PHD, Dorong Percepatan Digitalisasi Produk Hukum Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Tiba-Tiba Muncul Bela Aliansi di Bungku Timur, Begini Rekam Jejak Residivis Mantan DPRD Morowali Irwan Arya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Terkait Narkoba, Kapolres Morowali Beri Warning Keras

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Bandar Sabu Asal Wosu, Diamankan Polres Morowali  

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kunjungi Pulau Tiga, Bupati Morowali Rencanakan Penambahan Jam Penerangan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Di Morowali, Upacara Hari Sumpah Pemuda Berjalan Penuh Khidmat 

Berita Terbaru

Berita

Terkait Narkoba, Kapolres Morowali Beri Warning Keras

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:41 WIB

Berita

Bandar Sabu Asal Wosu, Diamankan Polres Morowali  

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:42 WIB