GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas GAKKUM pada saat memadamkan kebakaran kawasan hutan di Morowali,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali — Upaya perlindungan kawasan hutan tidak boleh dikompromikan oleh aktivitas penguasaan dan pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih di tengah meningkatnya perhatian terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan persyaratan perizinan yang berlaku. Penegakan aturan tersebut menjadi semakin penting di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang membutuhkan pengawasan serta kepatuhan seluruh pihak.

“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pemanfaatan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan status kawasan, ketentuan perizinan, dan risiko lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih apabila dilakukan dengan cara membakar, berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keselamatan lingkungan.

Di Kabupaten Morowali, persoalan ini mengemuka seiring konflik penguasaan lahan di wilayah Bahodopi, termasuk lahan yang berdasarkan informasi perusahaan berada di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk. Status dan riwayat penguasaan setiap bidang lahan perlu ditangani berdasarkan dokumen serta verifikasi pihak berwenang.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap pencegahan karhutla, dugaan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di kawasan hutan perlu menjadi perhatian bersama. Pengawasan kawasan, pencegahan pembakaran, dan pelaporan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang merupakan bagian penting dalam menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah risiko lingkungan.

Baca Juga:  Bupati Iksan Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah

Ali Bahri juga menegaskan bahwa pemegang PPKH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai bentuk gangguan. Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan perlu diterapkan secara konsisten, disertai pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan penguasaan lahan di Bahodopi turut diwarnai aksi massa pada Senin (26/10/2026), yang mengakibatkan terhentinya aktivitas operasional setelah massa menduduki fasilitas utama dan memblokir akses logistik. Perusahaan menyatakan telah berupaya membuka ruang mediasi, tetapi upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, perusahaan juga melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar, portal KM 9 Bahobase, dan inventaris Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan. Atas dugaan tersebut, PT Vale Indonesia Tbk. telah melaporkan perkara kepada Polda Sulawesi Tengah pada 26 Oktober 2026.

GAKKUM Kehutanan Sulawesi mendukung penanganan dugaan pelanggaran kehutanan melalui mekanisme penegakan hukum. Sementara itu, penanganan dugaan pengrusakan fasilitas dan perkembangan perkara yang dilaporkan perusahaan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan kawasan hutan pada akhirnya membutuhkan kepatuhan, pengawasan, dan tanggung jawab seluruh pihak. Penyampaian aspirasi maupun penyelesaian persoalan penguasaan lahan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Di tengah upaya pencegahan karhutla, tidak boleh ada pembukaan lahan yang mengabaikan ketentuan hukum dan risiko lingkungan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORBES Morowali, Apresiasi  PT Sarita Mitra Mulia  atas Pemberdayaan  Tenaga Kerja Lokal 
Contohkan BKN yang sudah Terapkan, Prof. Zudan Minta K/L Lakukan UKOM Jabatan Fungsional 12 Kali Setahun dan Gratis
Wabup Morowali Iriane Iliyas Buka Sosialisasi E-PHD, Dorong Percepatan Digitalisasi Produk Hukum Daerah
AKBP Reza Khomeini,Ajak Siswa Jauhi Vape Cair Narkoba dan Pod Getar Berbahaya
Cegah Paspor Hilang, Imigrasi Morowali Ingatkan Pentingnya Menjaga Dokumen Perjalanan
Ditemukan Narkotika, Polres Morowali Amankan Warga Bente 
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Morut Temukan 2 Senjata Api
Sekitar 15 Hektare Kebun Terbakar, Warga Lemboroma Ditetapkan Tersangka  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:58 WIB

GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:38 WIB

FORBES Morowali, Apresiasi  PT Sarita Mitra Mulia  atas Pemberdayaan  Tenaga Kerja Lokal 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Contohkan BKN yang sudah Terapkan, Prof. Zudan Minta K/L Lakukan UKOM Jabatan Fungsional 12 Kali Setahun dan Gratis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wabup Morowali Iriane Iliyas Buka Sosialisasi E-PHD, Dorong Percepatan Digitalisasi Produk Hukum Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:17 WIB

AKBP Reza Khomeini,Ajak Siswa Jauhi Vape Cair Narkoba dan Pod Getar Berbahaya

Berita Terbaru