Sengketa Lahan 13,2 Ha di Topogaro, Antara PT BJS dan Pemilik Lahan Belum ada Hasil

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Terkait adanya permasalahan lahan di areal PT Bukit Jejar Sukses ( BJS) dengan pemilik lahan Syamsu Alam dan La Ane Tahir belum membuahkan hasil. Lokasi tahan sengketa seluas 13,2 Ha tersebut berada di areal Pabrik kelapa sawit milik PT BJS di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Walaupun pihak Syamsu Alam sudah dinyatakan menang dalam sidang di MA nomor: 114K/TUN/2023

akan tetapi pihak BJS belum menerima keputusan tersebut, terbukti PT BJS masih melakukan aktivitas di areal yang menjadi sengketa.Sabtu (19/7/2025)

Sementara itu, berdasarkan hasil pertemuan antara pemilik lahan dan PT BJS yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah dan dihadiri Kapolsek Bungku Barat, satf khusus Bupati Morowali,perwakilan PT BJS, dan pemilik lahan di ruang rapat Kantor Camat Bungku Barat,Kamis 17 Juli 2025 :

1. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan dengan tidak melanggar Undang-undang dan atau Peraturan yang berlaku.

2.Pihak manajemen PT Bukit Jejar Sukses selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2025 atau selama 2×24 jam sejak hari ini berkewajiban menyelesaikan masalah lahan dan tuntutan ganti rugi lahan milik Syamsu Alam dan La Ane Tahir .

Baca Juga:  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

3.Pihak Syamsu Alam dan La Ane Tahir melakukan pemberhentian kegiatan sementara diatas areal lokasi seluas 13,2 Ha.

4.Selama proses penghentian kegiatan sementara yang dimaksud pada poin 3 diatas , maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggungjawab menjaga ketentraman dan ketertiban.

Dan berdasarkan hasil diatas,mediasi penyelesaian masalah lahan antara Kedua belah Pihak dinyatakan belum ada menemukan kesepakatan ahkir penyelesaian masalah lahan.

Ditempat lain, Humas PT BJS Tegar saat dikonfirmasi terkait masalah ini,melalui via whatsapps, ” masalah lahan itu sudah kami gantu rugi semua nya pak, kepada pak anwar hafid dan Pak syamsu alam itu tidak jelas lokasi dan surat tanahnya.

Waktu itu pak purbo kuncoro yang mengganti rugi pak, silahkan  ke kantor dinas ptsp saja pak kalau terkait gugatan MA itu”.Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP
Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Morowali  
Pemkab Morowali Gelar Entry Meeting Bersama BPK  
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:00 WIB

Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:26 WIB

Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:47 WIB

Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB