Satresnarkoba Polres Morowali Utara,  Tangkap Pelaku dan Berhasil Amankan Shabu seberat 25,23 Gram

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo S.H,(tengah), menunjukkan  barang bukti Shabu seberat 25,23 Gram,(FOTO: DOK Polres Morut)

 

dteksinews, Morowali Utara- Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang berasal kota Palu yang akan melintas di Kabupaten Morowali Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara langsung melakukan penyelidikan. Alhasil Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TAS alias T umur 23 tahun dengan barang bukti yang diduga Narkoba jenis shabu dalam 1 paket plastik besar 25,23 gram.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo S.H. mewakili Kapolres Morowali Utara saat menggelar hasil tangkapannya tersebut di ruang Satresnarkoba .Senin (13/4/2026).

“Atas informasi dari masyarakat yang langsung kami respon dengan langsung melakukan penyelidikan bersama Tim, Kami berhasil mengamakan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.30 Wita. Tersangka berinisial TAS alias T umur 23 tahun warga Kabupaten Morowali yang hendak melintas di Kabupaten Morowali Utara dari Kota Palu. TAS alias T ditangkap saat singgah disalah satu Kios di Jalan Trans Sulawesi Desa Korowou Kecamatan Lembo.” Ungkap Kasatresnarkoba

Dari hasil pengeledahan serta pemeriksaan terhadap TAS alias T, anggota kami berhasil mrnemukan barang bukti berupa :

Baca Juga:  Pangdam XIII Merdeka, Bagikan Tali Asih  kepada Masyarakat yang Membutuhkan di Kabupaten Morowali

1. 1(satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastic klip/cetik besar dalamnya berisi kristal bening.

2. 1(satu)buah Tas warna hitam

3. 1(satu) unit Handphone Android merk Realmi

Terduga pelaku berikut barang buktinya langsung dibawah ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tegas AKP Kristo.

Kini pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit 1 Milliar dan paling Banyak 10 Milliar. Ungkap Kasatresnarkoba tersebut.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi langsung dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kabupaten Morowali Utara dengan memberikan informasi sedikit apapun. Informasi dari masyarakat akan segera kami tanggapi Sehingga para pelaku perusak masa depan genersi Bangsa ini dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perundanng – undangan yang berlaku. Tutupnya.(red/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026
Kol.Inf Alzaki Selesaikan Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran 
Kapolres Metro Jakarta Barat Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
All Indonesia, Platform Terpadu Layanan  Kemigrasian  Direktorat  Jenderal Imigrasi 
Semangat Gotong royong,Satgas TMMD Ke-129 Bersama Warga  Percepat Pekerjaan  Rabat Beton Jalan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Kol.Inf Alzaki Selesaikan Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran 

Berita Terbaru