Satlantas Polres Morowali Tindak Pengguna Kenderaan yang Tidak Menggunakan TNKB 

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Satuan lalu lintas8 (Satlantas) Polres Morowali kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap Kenderaan Yang Tidak Menggunakan plat nomor kenderaan di Kab Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng),Rabu 12/06/2024.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa dari pantauan adanya Kenderaan Yang tidak Menggunakan TNKB atau plat nomor ditemukan di jalan.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Polres Morowali tidak hanya menegur namun langsung meminta si pengendara agar Membawa Kenderaannya Ke Polres Morowali kemudian melakukan sosialisasi dan Tindakan tegas Sesuai Aturan yang berlaku.

“Hasil hari ini adalah beberapa Unit kendraan roda empat yang di amankan oleh Satuan Lalulintas Polres Morowali dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk Membawa Kenderaannya Ke Polres Morowali untuk dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Kapolre Morowali.

Kapolres Morowali mengatakan bahwa pengendara yang Tidak menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) kita himbau agar dipasang, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya, penertiban Kenderaan Yang Tidak Menggunakan Plat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Baca Juga:  Cegah Kriminalitas, Polres Morowali Gelar KRYD

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor, jelas Kapolres

Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan, dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor, Pasal 280 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KANTOR PERWAKILAN SULTENG JAKARTA
Bamsoet Dukung Perburuan Hama Babi Hutan untuk Lindungi Lahan dan Hasil Panen Petani
TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas
TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026
HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:14 WIB

KANTOR PERWAKILAN SULTENG JAKARTA

Minggu, 20 September 2026 - 10:54 WIB

Bamsoet Dukung Perburuan Hama Babi Hutan untuk Lindungi Lahan dan Hasil Panen Petani

Minggu, 20 September 2026 - 09:31 WIB

TNI Run 2026 Meriahkan Rangkaian HUT Ke-81 TNI, 15.965 Pelari Padati Monas

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 September 2026 - 03:28 WIB

Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026

Berita Terbaru

Berita

KANTOR PERWAKILAN SULTENG JAKARTA

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:14 WIB

Berita

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 03:41 WIB