RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta-Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini disambut tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, saat mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT, menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas May Day, Polres Jakbar Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

Selain itu juga untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Supratman menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut hadir mewakili pemerintah pada rapat tersebut.(red/dteksinews)

 

Sumber: Humas Kemensetneg

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vale Disebut Bakal Gandeng Mitra Eropa Garap Proyek Tanamalia
Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima
MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Menkomdigi:Stop Rekam Orang Diam-diam Termasuk Diruang Publik, Langgar UU PDP dan Etika 
Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Vale Disebut Bakal Gandeng Mitra Eropa Garap Proyek Tanamalia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Berita Terbaru