Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara, Tangkap Pencuri Handphone 

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara amakan pelaku pencurian Handphone di Desa Tinompo,(FOTO: IST)


 

dteksinews, Morowali Utara- Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Aipda Sarman selaku Katim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.

Pelaku ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan, beserta barang bukti 3 unit handphone diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Realmi X3 Superzoom Warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 8 Pro warna Hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim Akp Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban

Pr. Sri Rahayu Wonti warga Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara

pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Polres Morowali Utara yang langsung ditanggapi dengan cepat dengan dilakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta berhasil mengendus persembunyian pelaku dan pada Hari Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah salah satu rekan pelaku di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga:   Kades Umbele: Pembangunan Sangat Bermanfaat  Bagi Kami

“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Kasus pencurian Handphone ini terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara tepatnya dirumah Pr. Sri Rahayu Wonti, Awalnya tiga buah handphone merek RealmeX3 Super Zoom, Iphone 7 Plus, Infinix Note 8 Pro, sedang dicharger di dalam kamar tidur bagian depan rumah Pr. Sri Rahayu Wonti, kemudian Pr. Sri Rahayu Wonti bersama dengan beberapa orang yang berbeda dalam rumah tersebut sedang makan malam dibagian dapur.

Selang beberapa saat kemudian setelah selesai makan malam pelapor langsung menuju kamar tidur untuk mengambil handpone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi dalam kamar tidur, sehingga Pr. Sri Rahayu Wonti bersama beberapa orang dalam rumah tersebut mencari didalam rumah namun 3(tiga) buah handphone tersebut tidak ditemukan. Hingga kasusnya dilaporkan di Polres Morowali Utara

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim. Kini pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) hruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta).(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Morowali ,Tindak 539 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 545 Liter MMEA Sepanjang Oktober 2026
BNN dan Polri Bidik Jaringan Narkotika Di Asia Tenggara  
Wabup Iriane Lepas Kontingen Morowali Ikuti Festival LASQI Tingkat Provinsi Sulteng 2026
Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan
60 Persen Pekerja IMIP Gen Z, Ruang bagi Angkatan Produktif
Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tersedia Babinsa 1311-09 Bahodopi Rutin Pantau Di Wilayah Binaan 
Bamsoet: Konsolidasi Kekuasaan Presiden Prabowo Perlu Diperkuat untuk Percepat Penyelesaian Persoalan Bangsa
Polres Morowali Tangkap Bandar Sabu Di Kawasan PT.IGIP,  Barang Bukti 7,21 Gram
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:32 WIB

Bea Cukai Morowali ,Tindak 539 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 545 Liter MMEA Sepanjang Oktober 2026

Kamis, 5 November 2026 - 13:24 WIB

BNN dan Polri Bidik Jaringan Narkotika Di Asia Tenggara  

Kamis, 5 November 2026 - 05:27 WIB

Wabup Iriane Lepas Kontingen Morowali Ikuti Festival LASQI Tingkat Provinsi Sulteng 2026

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIB

Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan

Kamis, 5 November 2026 - 02:05 WIB

60 Persen Pekerja IMIP Gen Z, Ruang bagi Angkatan Produktif

Berita Terbaru