Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan,Pengambilan paspor tepat waktu penting untuk memastikan dokumen perjalanan diterima oleh pemiliknya serta menghindari pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.(FOTO:IST)


dteksinews, Morowali – Paspor telah selesai diterbitkan, tetapi belum juga diambil oleh pemiliknya. Kondisi ini menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali dalam mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengambilan paspor setelah proses penerbitan selesai. Pengambilan paspor tepat waktu penting untuk memastikan dokumen perjalanan diterima oleh pemiliknya serta menghindari pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.Kamis (5/11/2026)

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Adapun proses penerbitan paspor membutuhkan waktu 4 (empat) hari kerja, terhitung sejak sehari setelah proses pengambilan foto dan biometrik, kecuali untuk layanan Paspor Percepatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan estimasi waktu penerbitan dan segera melakukan pengambilan setelah paspor selesai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan proses penyelesaian hingga pengambilan paspor. Ia menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian tidak hanya berhenti pada proses permohonan dan penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan paspor dapat diterima oleh pemiliknya. Masyarakat diharapkan tidak menunda pengambilan agar dokumen perjalanan tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Baca Juga:  Babinsa Awasi Proses Pembangunan Kantor Koramil 1311-09/Bahodopi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat secara berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang tertib, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Bagi pemohon yang berhalangan mengambil paspor secara langsung, pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan melampirkan beberapa persyaratan, yaitu surat kuasa dari pemohon, bukti pengantar pengambilan paspor, serta KTP pihak yang mewakili. Dengan adanya kemudahan tersebut, pemohon tetap dapat menerima paspornya meskipun tidak dapat hadir secara langsung. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak masyarakat untuk segera mengambil paspor setelah diterbitkan dan tidak membiarkannya terlalu lama berada di kantor. Paspor selesai, segera ambil!.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Penyidik KPK Disebut Jadi Tersangka  Kasus  Penyadapan Ilegal,Perkara Merembet ke Internal KPK
60 Persen Pekerja IMIP Gen Z, Ruang bagi Angkatan Produktif
Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tersedia Babinsa 1311-09 Bahodopi Rutin Pantau Di Wilayah Binaan 
Presiden Prabowo  Menerima Menteri Kebudayaan,  Bahas Usulan Gelar Pahlawan Nasional 
Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia, Tegaskan Peran Industri Nikel dalam Memperkuat Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo, Beri Taklimat  400 Calon Pemimpin Masa Depan
Bamsoet: Konsolidasi Kekuasaan Presiden Prabowo Perlu Diperkuat untuk Percepat Penyelesaian Persoalan Bangsa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 03:36 WIB

Sejumlah Penyidik KPK Disebut Jadi Tersangka  Kasus  Penyadapan Ilegal,Perkara Merembet ke Internal KPK

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIB

Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan

Kamis, 5 November 2026 - 02:05 WIB

60 Persen Pekerja IMIP Gen Z, Ruang bagi Angkatan Produktif

Kamis, 5 November 2026 - 01:28 WIB

Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tersedia Babinsa 1311-09 Bahodopi Rutin Pantau Di Wilayah Binaan 

Rabu, 4 November 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo  Menerima Menteri Kebudayaan,  Bahas Usulan Gelar Pahlawan Nasional 

Berita Terbaru