Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPolitik

Ranperda Inisiatif DPRD Morowali, Pemekaran Kecamatan Kepulauan Umbele 

44
×

Ranperda Inisiatif DPRD Morowali, Pemekaran Kecamatan Kepulauan Umbele 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali mengusulkan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah insentif DPR Kabupaten Morowali tentang pemekaran Kecamatan baru yaitu Kecamatan Kepulauan Umbele,Kabupaten Morowali.

Hal tersebut disampaikan oleh Reza mewakili Ketua badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Morowali Asgar Wahab pada saat sidang paripurna Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Senin(15/9/2025)

Example 300x600

menurutnya, dari hasil identifikasi awal terhadap urgensi pembentukan Kecamatan baru diperoleh informasi bahwa perlunya pembentukan Kecamatan kepulauan umbele hal ini didasarkan atas beberapa basis argumentasi yaitu :

1.untuk mempermudah pelayanan pemerintah daerah ke masyarakat kepulauan di daerah calon ibukota Kecamatan.

2.Guna mempermudah pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sebagai contoh ketika masyarakat kepulauan mengalami gangguan kesehatan atau sakit tidak lagi mengambil rujukan ke rumah sakit Pulau paku ibukota Kecamatan Bungku Selatan yang dijangkau melalui transportasi laut dengan waktu tempuh selama 3 jam termasuk pula aspek pelayanan kependudukan dan pelayanan pendidikan.

3.Pemerintah daerah jika akan Melaksanakan pertemuan seperti musrenbang desa perwakilan desa yang berada di Kepulauan selalu berhalangan hadir dikarenakan jarak tempuh atau letak geografis ibukota Kecamatan bungkus Selatan relatif jauh.

4.Dalam hal diadakannya rapat-rapat pemerintah di ibukota Kecamatan Bungku Selatan, kepala desa tidak dapat hadir karena untuk menjangkau ibukota Kecamatan biaya tempuh perjalanan transportasi laut relatif tinggi yang berkisar 2 sampai 3 juta untuk membeli bahan bakar.

5.Dalam pelaksanaan proses Demokrasi merupakan daerah titik rawan terjadinya sengketa karena letak penyelenggaraan pemilu berada di ibukota Kecamatan, sehingga koordinasi supremasi dan monitoring sangat sulit dijangkau di samping letak geografis dan juga biaya sangat besar digunakan, sehingga penyelenggara Pemilu tidak optimal bekerja dan sering terjadi pungutan suara ulang, dan juga merupakan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi.Pungkasnya,(pri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *