Lagi, Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri, Bahodopi Kabupaten Morowali,(FOTO:HUMAS Bea Cukai)

 

dteksinews, Morowali-Upaya pemberantasan rokok illegal di wilayah sekitar Kawasan Industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terus diperkuat. Pada awal April 2026, Bea Cukai Morowali melakukan penindakan sebanyak 21 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari 31 juta rupiah sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 20 juta rupiah dari sektor cukai.Senin(13/4/2026)

Penindakan di Bahodopi ini sekaligus menambah capaian penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Morowali sepanjang 2026 sebanyak lebih dari 350 ribu batang dengan nilai barang 545 juta rupiah dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 361 juta rupiah.

Pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Morowali yang merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran rokok illegal di Kecamatan Bahodopi.

Baca Juga:  Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Cek Harga Sembako di Wilayah Binaan

Penindakan terhadap rokok ilegal berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap jalur distribusi melalui perusahaan jasa ekspedisi dan penjualan rokok ilegal pada toko penjualan eceran. Ada berbagai merek rokok ilegal yang ditindak seperti Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.

Penindakan dilakukan atas pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat menegaskan komitmen Bea Cukai Morowali dalam menjalankan fungsi pegawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

Muhariadi menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta terus memberikan informasi kepada Bea Cukai Morowali tentang peredaran barang kena cukai ilegal.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Bea Cukai

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

 Kalah Gugatan,MA Putuskan Pemda Morowali  Bayar 3 Milliar Tanah  SDN I Lafeu 
Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan
Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!
Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 
Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:47 WIB

 Kalah Gugatan,MA Putuskan Pemda Morowali  Bayar 3 Milliar Tanah  SDN I Lafeu 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:26 WIB

Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Berita Terbaru