Lagi, Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Morowali Lanjutkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri, Bahodopi Kabupaten Morowali,(FOTO:HUMAS Bea Cukai)

 

dteksinews, Morowali-Upaya pemberantasan rokok illegal di wilayah sekitar Kawasan Industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, terus diperkuat. Pada awal April 2026, Bea Cukai Morowali melakukan penindakan sebanyak 21 ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang lebih dari 31 juta rupiah sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 20 juta rupiah dari sektor cukai.Senin(13/4/2026)

Penindakan di Bahodopi ini sekaligus menambah capaian penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Morowali sepanjang 2026 sebanyak lebih dari 350 ribu batang dengan nilai barang 545 juta rupiah dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 361 juta rupiah.

Pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Morowali yang merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan dan informasi masyarakat terkait peredaran rokok illegal di Kecamatan Bahodopi.

Baca Juga:  Pemkab Morowali dan Satgas Sulteng Turun Tangan, Asasi  Distribusi BBM dan LPG 3 Kg 

Penindakan terhadap rokok ilegal berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap jalur distribusi melalui perusahaan jasa ekspedisi dan penjualan rokok ilegal pada toko penjualan eceran. Ada berbagai merek rokok ilegal yang ditindak seperti Smith, New Humer Brown, My Cava Click, dan Boss Caffe Latte.

Penindakan dilakukan atas pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat menegaskan komitmen Bea Cukai Morowali dalam menjalankan fungsi pegawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

Muhariadi menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta terus memberikan informasi kepada Bea Cukai Morowali tentang peredaran barang kena cukai ilegal.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Bea Cukai

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Morowali Raih Terbaik I, Bupati Iksan Minta Rumah Layak Huni Merata hingga Kepulauan
Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda
TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Senin, 21 September 2026 - 02:16 WIB

Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Berita Terbaru