Proses Pemberhentian Kades Pungkooilu, Sudah Sesuai Prosedur 

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rustam Salim Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes)  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Morowali,(FOTO: DOK dteksinews)

 

dteksinews, Morowali-Terkait adanya pemberhentian Kepala Desa  Pungkooilu Alimuddin Mahmud,Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali sudah sesuai prosedur, karena Kades telah mengudurkan diri sesuai surat penguduran dirinya Nomor Surat :01.001/DS-PKL/1/2026 pada tanggal 3 Januari 2026.

Hal tersebut dibenarkan oleh  Rustam Salim Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Morowali kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2026]

Menurutnya, bahwa surat pengunduran diri, kemudian disusul surat dalam berita acara yang disampaikan oleh BPD meminta kepada Bupati untuk segera memproses pemberhentian Kepala Desa ,setelah itu disusul surat dari Camat Bungku Tengah untuk diproses surat pengunduran diri Kepala Desa Pungkooli untuk menunjuk Pejabat Kepala Desa Pungkooilu

“Dari sini kita merujuk kepada UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dipasal 40 ayat 1 huruf b kepala Desa itu berhenti pertama, karena dia meninggal, kedua, meminta berhenti sendiri atau diberhentikan.Karena Kades meminta sendiri diberhentikan,maka kia berhentikan,” ujarnya.

Memang, disana itu ada pro dan kontra , jadi kami Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemdes , maka kita tegakkan aturan yang ada ,kita tidak memandang siap yang pro dan siapa yang tidak pro Kades. maka kita lakukan proses SK pemberhentain dan sekanjutnya saya berkoordinasi dengan pejabat Pemda Morowali.

Baca Juga:  Strategi Baru Ditjen Bina Adwil dalam Mengintegrasikan Jabodetabekpunjur

Proses sudah melalui SK pemberhentian Kabag Hukum, paraf Kabis Pemdes, paraf Kadis Pemdes, Assisten 1, Sekda dan selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Morowali.Kata Rustam

Ia menambahkan, Cuma yang pro dengan Pak Kades ada beberapa poin yang meminta kepada Pemda untuk menjadi pertimbangan

Yang pertama, warga Pungkooilu  yang mengingikan kades menjabat kembali lebih dari 50% dibandingkan dari Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang ada ,karena kalau saya lihat yang bertandatangan sekitar 413 untuk mendukung Kades, tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Desa ,dari Daftar Pemilih Tetap( DPT) sebanyak  739 itu .

Saya sampaikan pada saat ini tidak pada melaksanakan pemilihan kepala desa ,kalau kita dalam hal pemilihan kepala desa, jika dihitung diatas kertas sudah menang itu, antara yang pro dan kontra, di sudah menang. Akan tetapi kita ini tidak menghitung kekuatan kita dalam pilkades ,akan tetapi kita dalam menegakkan aturan .

Yang kedua, menurut mereka Kades berprestasi , itu benar bahwa tugas kepala desa melaksanakan pembangunan ,pembinaan dan pemberdayaan itu tugas kepala desa.ungkap Rustam

“Jadi pemberhentian  Kepala Desa Puungkoilu  sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, sesuai  SK Bupati Morowali  Iksan Nomor:100.3.3.2/KEP 0185 DPMPTSP 2026 tentang pemberhentian  dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pungkooilu Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali ditetapkan di Bungku pada tanggal 15 April  2026,” Ujar Rustam (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Kabag Ekonomi, Sebut Enam Jabatan Perseroda dan Dua Formasi Perumda Air Minum Segera Diseleksi
Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Tadabbur Alam ke-6 di Desa Bente, Ajak Masyarakat Lestarikan Wisata Pofua’a
Berita ini 813 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu

Berita Terbaru