Polsek Bungku Utara, Patroli di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Menanggapi informasi adanya pembalakan liar dari Hutan Cagar Alam Taronggo yang berada di Desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara. Kapolsek Bungku Utara langsung melaksanakan patroli di kawasan tersebut. Minggu 14 September 2025.

Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, S.H bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Taronggo langsung melaksanakan patroli di Kawasan Hutan Cagar Alam bersama salah satu anggota BKSDA Resort Bungku Utara Delni Trisnober, S.Hut.

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa telah satu minggu kemarin telah dilaksanakan operasi di dalam kawasan Cagar Alam Desa Taronggo yang dilaksankan oleh BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Kabupaten Poso dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara, dimana dari hasil operasi tersebut bahwa di kawasan Cagar Alam Desa Taronggo sudah steril dan selama satu minggu team menginap di pos cagar alam desa Taronggo dan Informasi dari BKSD Resort Bungku Utara bahwa Tim BKSD dari Provinsi Sulawesi Tengah bersama tim BKSD Resort Pamona dan tim BKSD Resor Kolonodale sudah kembali. “Terang Kapolsek Bungku Utara. Minggu (14/9/2025).

Baca Juga:  Pastikan Harga Sembako Stabil, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Pengecekan Harga Sembako 

Ditempat berbeda Kapolres Morowali Utara menegaskan terkait informasi adanya pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo, Polsek Bungku Utara bersama anggota BKSD melaksanakan patroli bersama dan didapatkan informasi bahwa BKSD Provinsi Sulawesi Tengah, BKSD Poso dan BKSD Morowali Utara baru saja melaksanakan patroli dikawasan tersebut selama seminggu dan hasilnya Steril” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi pembalakan liar tentunya kami akan berkoordinasi dengan Pihak BKSD untuk melaksanakan patroli berkala dan apabila terlibat dalam pembalakan liar di cagar alam tentunya penerapam pasal dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp15 miliar akan kami terapkan kepada pelaku .” tegas Kapolres(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Senin, 21 September 2026 - 13:28 WIB

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:28 WIB