Polres Morowali Gelar Operasi Zebra Tinombala 2024, Ini Penjelasan Kasat Lantas 

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi yang mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini akan lebih banyak memberikan teguran kepada para pelanggar. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan, tindakan tegas akan diambil.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas. “Petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Atmaji pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:  Sosialisasi Media MIND 2024, Ajak Jurnalis dan Mahasiswa Menulis tentang Tambang untuk Masa Depan

AKP Atmaji juga menambahkan bahwa bagi pengendara yang melakukan pelanggaran serius, tilang manual akan diterapkan. Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi :

1. Mengemudi melawan arus lalu lintas.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman.

6. Pengendara motor di bawah umur.

7. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

8. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo).

9. Kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).

Kasat Lantas AKP Atmaji juga mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra Tinombala 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar periode tersebut. “Kepedulian masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas dapat menurunkan angka kecelakaan,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Singapura Akan Investasi di Morowali, Bangun PLTS  
FISIP Unismuh Palu Belajar ke PW Muhammadiyah Jawa Timur
Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Luwu Timur
Jangan Berikan Keterangan Tidak Benar Saat Wawancara Paspor, Bisa Menjadi Indikasi TPPO
Jembatan Beton Desa Lanona Rampung, Wujudkan Harapan Masyarakat dan Dorong Perekonomian Warga
Bupati Tidak Ada Ditempat, Warga Ancam Akan Duduki Kantor Bupati Morowali 
Warga Perbatasan Sambas  , Serahkan Senjata Api kepada Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonarmed 19/Bogani 
IMIP Gelar Khitanan Massal Gratis bagi 150 Anak di Bahodopi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:22 WIB

Singapura Akan Investasi di Morowali, Bangun PLTS  

Senin, 6 Juli 2026 - 12:59 WIB

FISIP Unismuh Palu Belajar ke PW Muhammadiyah Jawa Timur

Senin, 6 Juli 2026 - 12:52 WIB

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Luwu Timur

Senin, 6 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jangan Berikan Keterangan Tidak Benar Saat Wawancara Paspor, Bisa Menjadi Indikasi TPPO

Senin, 6 Juli 2026 - 06:30 WIB

Bupati Tidak Ada Ditempat, Warga Ancam Akan Duduki Kantor Bupati Morowali 

Berita Terbaru

Berita

Singapura Akan Investasi di Morowali, Bangun PLTS  

Senin, 6 Jul 2026 - 13:22 WIB

Daerah

FISIP Unismuh Palu Belajar ke PW Muhammadiyah Jawa Timur

Senin, 6 Jul 2026 - 12:59 WIB

Berita

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Luwu Timur

Senin, 6 Jul 2026 - 12:52 WIB