Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK:Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian,(FOTO: Humas)


dteksinews, Jakarta – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan Pemda adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi tersebut antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Kedua, apabila Pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi Pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Mendagri kepada awak media usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Mendagri menjelaskan, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya. Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah Pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.

“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya.

Pihaknya melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

Baca Juga:  Serka Rusidi  Komsos dengan  Pemerintah Desa  Masadian Kabupaten Morowali

“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, khusus untuk guru, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota. Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut. Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.

“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.(***)

 

Sumber:Puspen Kemendagri

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Morowali Menggugat, Minta Revisi Kepmen ESDM No.157 Tentang DBH  
Kolaborasi untuk Kemajuan Desa: PT Vale, Pemkab Morowali, dan Masyarakat Luncurkan Desa Wisata Unsongi
Bupati Morowali Iksan Tegaskan Seleksi Jabatan Harus Profesional dan Berintegritas
Bupati Morowali Iksan Dorong Percepatan Persiapan Porprov
Bea Cukai Morowali Terus Perkuat Pengawasan BKC Ilegal, 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak hingga Juli 2026
Bupati Iksan Ambil Langkah Cepat Atasi Sedimentasi Bendung Karaupa
Dekat dengan Masyarakat, Imigrasi Morowali Sukses Laksanakan Pasporia di Kecamatan Bungku Tengah
Terapkan Military Craft di Timur Indonesia, Langkah Pangdam XV/Pattimura di Apel Dansat TNI AD 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Aliansi Morowali Menggugat, Minta Revisi Kepmen ESDM No.157 Tentang DBH  

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Kolaborasi untuk Kemajuan Desa: PT Vale, Pemkab Morowali, dan Masyarakat Luncurkan Desa Wisata Unsongi

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Bupati Morowali Iksan Tegaskan Seleksi Jabatan Harus Profesional dan Berintegritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Bea Cukai Morowali Terus Perkuat Pengawasan BKC Ilegal, 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak hingga Juli 2026

Berita Terbaru

Bencana

Kolombia Dilanda Gempa Bumi Magnitude 7, 4  

Senin, 10 Agu 2026 - 15:00 WIB