Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Menkeu Purbaya Ungkap Ini

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap soal wacana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026,jumat(2/1/2026).

Wacana atau rencana ini diungkap oleh Menkeu Purbaya dengan beberapa catatan penting.

Diantaranya ada, keperluan pemerintah untuk kembali meninjau kondisi keuangan.

Termasuk dan yang paling yang menunjang faktor kenaikan gaji PNS ini pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, dilansir dari Antara.

Dan untuk merealisasikan wacana ini, Purbaya menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Termasuk sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.

Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tahun 2026, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Sebesar 120 Juta per KK Di Morowali 

Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Purbaya juga mengungkap menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Dengan rincian, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

Dimana, Pemerintah Daerah atau Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. (*dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Regional Batch III, BSKDN Petakan Capaian dan Tantangan Implementasi Program Direktif Presiden
Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri
Panggil Menteri ESDM, Presiden Prabowo Bahas Ketahanan Energi dan Hilirisasi, Pastikan BBM Subsidi serta LPG Tetap Stabil
Penuh Haru dan Khidmat, Kodam XV/Pattimura Gelar Serah Terima Jabatan Kepala Staf
Pendidikan  Bermutu,Harus Dapat Dijangkau oleh  Setiap Anak Indonesia.
Energi Hijau, Jadi Fokus Pertemuan Presiden Prabowo dengan Jusuf Kalla
Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional
Presiden Prabowo Resmi Buka Munas XVIII HIPMI, Tekankan Nasionalisme sebagai Fondasi Kemajuan Ekonomi Bangsa
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:54 WIB

Rakor Regional Batch III, BSKDN Petakan Capaian dan Tantangan Implementasi Program Direktif Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:01 WIB

Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:42 WIB

Penuh Haru dan Khidmat, Kodam XV/Pattimura Gelar Serah Terima Jabatan Kepala Staf

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:29 WIB

Pendidikan  Bermutu,Harus Dapat Dijangkau oleh  Setiap Anak Indonesia.

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:21 WIB

Energi Hijau, Jadi Fokus Pertemuan Presiden Prabowo dengan Jusuf Kalla

Berita Terbaru

Jakarta

Panglima TNI Terima Audiensi Organisasi Pecinta Alam Wanadri

Jumat, 12 Jun 2026 - 06:01 WIB