Paspor Kamu Rusak? Kenali Cirinya dan Ketahui Ketentuannya

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Rusak, Kenali Cirinya dan Ketahui Ketentuannya,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga paspor agar tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan. Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang penting untuk menunjang perjalanan ke luar negeri, sehingga perlu disimpan dan dirawat dengan baik.Senin(12/10/2026)

Paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang tercantum di dalamnya menjadi tidak jelas atau bentuk fisik paspor berubah dari kondisi aslinya. Beberapa ciri paspor rusak antara lain basah atau lembap, tercoret atau terconteng, terlipat, sobek atau tergunting, serta terbakar atau berlubang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Paspor merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan paspor di tempat yang aman, menghindarkannya dari air maupun benda-benda yang dapat merusak fisik paspor, serta memastikan kondisi paspor tetap baik sebelum digunakan untuk bepergian,” ujar Yusva Aditya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya edukasi keimigrasian kepada masyarakat agar semakin memahami fungsi dan tata cara menjaga dokumen perjalanan.

Baca Juga:  Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah

“Kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen perjalanan merupakan hal yang penting. Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri paspor rusak dan mengetahui langkah yang tepat apabila mengalami kerusakan pada paspornya,” ungkap Arief Hazairin Satoto.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000, di luar biaya permohonan paspor. Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, apabila paspor termasuk dalam kategori rusak, pemohon tidak perlu mendaftarkan permohonan penggantian melalui aplikasi M-Paspor. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor imigrasi untuk memperoleh informasi dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan dan kondisi dokumen perjalanan. Dengan menjaga paspor tetap dalam kondisi baik, masyarakat dapat meminimalkan risiko kendala saat mengurus dokumen perjalanan maupun ketika akan bepergian ke luar negeri.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ekonomi  Kerakyatan ,Bank BRI Regional Office 16 Manado Serahkan  Bantuan TJSL
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pengedar Narkoba dan sita 64,64 gram shabu
Bukan Hanya Program Desa, Bupati Iksan Juga Ingin Masjid di Setiap Desa Dibangun dengan Baik
500 Set Seragam Gratis Disalurkan di Menui
MTQ Bertransformasi Menjadi MTQH, Bupati Iksan Buka Pelaksanaan di Menui
Komsos, Babinsa Bahodopi Pererat Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Forkopimda Morowali Perkenalkan “Salam Polisi Bersama Masyarakat” di Menui Kepulauan
Lagi, Polres Morowali Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Bahodopi 
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Dukung Ekonomi  Kerakyatan ,Bank BRI Regional Office 16 Manado Serahkan  Bantuan TJSL

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap 3 Pengedar Narkoba dan sita 64,64 gram shabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Paspor Kamu Rusak? Kenali Cirinya dan Ketahui Ketentuannya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Bukan Hanya Program Desa, Bupati Iksan Juga Ingin Masjid di Setiap Desa Dibangun dengan Baik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:24 WIB

500 Set Seragam Gratis Disalurkan di Menui

Berita Terbaru

Berita

Paspor Kamu Rusak? Kenali Cirinya dan Ketahui Ketentuannya

Senin, 12 Okt 2026 - 10:36 WIB

Berita

500 Set Seragam Gratis Disalurkan di Menui

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:24 WIB