Petugas Bea Cukai Morowali amankan 310.470 batang Rokok Ilegal yang dimuat dalam mobil,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Bea Cukai Morowali berhasil mengamankan sebanyak 310.470 batang rokok ilegal selama pelaksanaan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal dengan sandi (call sign) “Nusa Maleo” yang berlangsung pada 5–30 Juni 2026. Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp489.479.450, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp325.415.333.
Operasi Nusa Maleo merupakan operasi terpadu yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Bea Cukai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan intensif, patroli, pemeriksaan, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Morowali melaksanakan 35 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil dan berdaya saing.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Morowali juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali “Muhariadi Angkat” mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan di bidang cukai serta menjaga terciptanya iklim usaha yang sehat.
Ke depan, lanjut Muhariadi Angkat, Bea Cukai Morowali akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan di bidang cukai, menjaga penerimaan negara, dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional.(***)














