Nelayan Asal Morowali, Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan sebuah kapal penadah ikan hasil destructive fishing di perairan Kabupaten Banggai Laut, dikutip diksi.net.

Kapal dengan mesin 19 GT, KM. Mutiara Bulan 01, beserta empat awak kapal ditangkap pada Jumat (11/10/2024) di sekitar Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut.

Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa kapal tersebut membawa ikan hasil penangkapan dengan metode destructive fishing, yang merusak ekosistem laut. “Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP, setelah mendapatkan laporan dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung,” ujar AKBP Sugeng Lestari pada Sabtu (12/10/2024) di Palu.

KM. Mutiara Bulan 01 diketahui berencana menjual ikan hasil tangkapan ilegal tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Empat awak kapal yang diamankan, semuanya warga Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, masing-masing berinisial S (45), Fa (20), Fd (22), dan A (25).

Baca Juga:  Ambo Dalle: Rachmansyah Ismail Bupati, Kota Bungku Akan Dibangun Mall

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapal 19 GT, sekitar dua ton ikan hasil tangkapan, mesin Mitsubishi PS 120, mesin Yanmar 300, delapan keranjang plastik, dan sepuluh gabus berisi ikan.

Para pelaku kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Ini adalah upaya tegas kami untuk menindak pelanggaran perikanan yang merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya alam perairan,” pungkas AKBP Sugeng.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Morowali Jadi Satu-satunya Perwakilan Sulawesi Tengah di HUT ke-66 Konawe
Polres Morowali Utara gelar Tes Urine, Komitmen Polri Bersih dari Narkoba
Babinsa Turun Langsung,Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Berjalan Tertib 
Datang Tepat Waktu dan Bawa Dokumen Asli, Proses Paspor Lebih Lancar
Pangkormar Pimpin Serah Terima  Jabatan Kepala Dinas Hukum Korps Marinir 
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Panglima TNI, Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Alm Jenderal TNI ( Purn)Tri Sutrisno 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:06 WIB

Morowali Jadi Satu-satunya Perwakilan Sulawesi Tengah di HUT ke-66 Konawe

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polres Morowali Utara gelar Tes Urine, Komitmen Polri Bersih dari Narkoba

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:28 WIB

Babinsa Turun Langsung,Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Berjalan Tertib 

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:59 WIB

Datang Tepat Waktu dan Bawa Dokumen Asli, Proses Paspor Lebih Lancar

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:03 WIB

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Berita Terbaru

Internasional

Iran Tutup Selat Hormuz, Ancaman Bakar Seluruh Kapal yang Lewat!

Selasa, 3 Mar 2026 - 05:29 WIB