Mantan Tentara Rusia Bangun “Pabrik” Narkoba di Bali, Tim Gabungan Amankan Pelaku,(foto:ist)
dteksinews, Bali- Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali menggerebek vila yang dijadikan “pabrik” narkotika sintetis di Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Rusia yang diduga menjadi operator utama pabrik narkotika ilegal itu, yakni ST (34) seorang mantan tentara Rusia dan NT (29) perempuan lulusan biologi yang bertindak sebagai peracik narkotika.
Dari lokasi vila yang disulap menjadi laboratorium tersembunyi itu, petugas menyita 7,3 kilogram narkotika sintetis jenis mephedrone beserta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Aparat menduga “pabrik” narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang menjadikan Bali sebagai basis produksi sekaligus sasaran peredaran narkotika sintetis.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan lintas instansi yang dimulai sejak Januari 2026.
Penelusuran berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman bahan kimia dari Tiongkok yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
“Petugas menemukan pengiriman dua jenis cairan kimia yaitu metilamin dan hidrobromik dari Tiongkok. Setelah dianalisis, bahan tersebut diduga kuat merupakan prekursor untuk produksi narkotika sintetis. Dari situ kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Roy, Sabtu (7/3/2026).
Pengembangan penyelidikan membawa tim gabungan ke Bali. Beberapa jam sebelum penggerebekan vila di Desa Saba, petugas lebih dulu menangkap tersangka ST di vila tempat tinggalnya di kawasan Sukawati, Gianyar.
Pria yang diketahui merupakan mantan tentara Rusia itu diduga menjadi pengendali operasi produksi narkotika, termasuk mengatur pengiriman bahan kimia dan aktivitas produksi.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ST, petugas kemudian bergerak menuju vila lain yang digunakan sebagai laboratorium narkotika. Saat tiba di lokasi, aparat mendapati tersangka NT sedang meracik narkotika sintetis di dalam ruangan yang dipenuhi peralatan kimia.
“Tersangka NT sebenarnya tinggal di salah satu vila di Sukawati. Ia datang ke lokasi ini pada dini hari untuk meracik narkotika di laboratorium tersebut,” ujar Roy.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa NT memiliki latar belakang pendidikan biologi dari salah satu universitas di Rusia. Dengan keahlian tersebut, ia diduga bertindak sebagai peracik utama atau ‘koki’ narkoba yang memproduksi mephedrone di laboratorium tersembunyi di dalam vila tersebut.
Di dalam vila, petugas menemukan sejumlah alat laboratorium kimia, bahan baku narkotika, serta mephedrone yang sudah siap diedarkan. Narkotika jenis ini termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Roy menjelaskan, mephedrone merupakan narkotika sintetis yang memiliki efek halusinasi dan euforia selama sekitar tiga jam. Nilai ekonominya juga sangat tinggi di pasar gelap internasional.
Selain narkotika dan bahan kimia, petugas juga menemukan tiga paspor berbeda milik tersangka NT yang memuat identitas mencurigakan. Satu paspor menggunakan nama NT dengan foto dirinya. Paspor lain menggunakan nama yang sama tetapi dengan foto berbeda. Sementara satu paspor lagi menggunakan nama berbeda dengan foto NT.
Dokumen tersebut kini sedang didalami oleh pihak Imigrasi untuk mengungkap kemungkinan penggunaan identitas palsu dalam aktivitas jaringan narkotika tersebut.
BNN juga mengungkap adanya satu perempuan lain berinisial SK yang diduga juga warga negara Rusia dan memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Berdasarkan penelusuran sementara, SK diketahui berada di Dubai, Uni Emirat Arab, dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
“Kami masih mengembangkan keterangan kedua tersangka sebelum menetapkan SK sebagai daftar pencarian orang. Yang bersangkutan diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini,” ujar Roy.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan, pengungkapan pabrik narkotika di vila tersebut menunjukkan adanya upaya jaringan internasional untuk memanfaatkan Bali sebagai tempat produksi narkotika sintetis.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara BNN, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2026 dan berhasil mengamankan dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” kata Suyudi.
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Made Astawa mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha pariwisata agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan vila sebagai tempat kegiatan kriminal.
Dia menilai sejumlah kasus kejahatan belakangan memanfaatkan akomodasi wisata sebagai lokasi operasi tertutup.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pengusaha vila agar lebih memperhatikan aktivitas para penyewa,” ujarnya. (*/dteksinews)
Sumber: denpost.id
Editor: Supriyono














