Barang-bukti berupa Sabu seberat 22,29 Gram dan alat bukti lainnya,(foto:ist)
dteksinews, Morowali- Satresnarkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di lokasi tersebut. ungkap Kasatresnarkoba.
Lanjut Ia mengatakan, Menindaklanjuti informasi itu, Personel Satresnarkoba menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta penggeledahan.
“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan personel berhasil mengamankan seorang terduga, inisial Z.R. ( 28 ) dengan barang bukti 1(satu) saset narkotika jenis sabu berukuran sedang serta 1(satu) unit handphone merek vivo warna hitam. Lanjut Kasatresnarkoba
Dari hasil interogasi, Terduga masih menyimpan 1(satu) saset narkotika jenis sabu di salah satu kamar kost yang berada di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Personel kemudian menuju lokasi yang dimaksud, setelah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut personel berhasil mendapatkan satu saset berukuran sedang dalam wadah plastik warna silver, serta enam saset sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam pipet warna ungu.
“Dari penggeledahan lanjutan, Personel menemukan satu saset berukuran sedang dalam wadah plastik warna silver serta enam saset sabu berukuran kecil yang disimpan di dalam pipet warna ungu,”Tutup kastresnarkoba
Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna proses hukum selanjutnya. Tutup Kasatresnarkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sbb :
1. 8(delapan)saset narkotika jenis sabu dan dengan berat bruto 22,29 gram
2. 1(satu) unit handphone merek vivo warna hitam.
3. 1(satu) buah wadah plastik warna silver
4. 1(satu) buah alat hisap bong beserta pirex
5. 1(satu) buah pipet warna putih
6. 6(enam) buah pipet warna ungu.
7. 1(satu) buah timbangan digital merek kobe.
8.1(satu) buah tissu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 ( enam ) Tahun, dan paling lama 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara.
“Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penindakan tegas, penyelidikan berkelanjutan, serta sinergi dengan masyarakat,”(*/dteksinews)














