Tanah milik Daeng Mapoji yang di kuasi PT Freenow Food Industry,(FOTO: dteksinews)
dteksinews, Morowali -Kuasa Hukum Daeng Mapoji Awie,S.H,M.H melakukan surat somasi ke II( kedua) yang ditunjukkan kepada pihak Manajen PT Freenow Food Industry pada tanggal 23 juni 2026,Nomor : 0019/MKB-SOMASI/VI/2026 , atas dugaan penyerobatan lahan milik Daeng Mapoji seluas 7 Hektar di Desa Topogaro,Kabupaten Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Daeng Mapoji Awie kepada media ini.Minggu(28/6/2026)
Dalam isi Surat Somasi tersebut,Awie S.H.,M.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 mei 2026 (terlampir) kami menyampaikan somasi/peringatan keras kepada PT FREENOW FOOD INDUSTRY terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara tanpa hak atas bidang tanah milik klien kami.katanya
Lanjutnya, bahwa klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) dengan nomor: 592.2/25-TP/BB/II/2013, 592.2/26-TP/BB/II/2013, 592.2/27-TP/BB/II/2013, 592.2/28-TP/BB/II/2013 dengan luas ± [70.000] m², yang terletak di desa Topogaro Kecamatan bungku barat kabupaten Morowali.
” Bahwa PT FREENOW FOOD INDUSTRY diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membangun bangunan diatas tanah milik klien kami tanpa izin, tanpa dasar hukum, dan tanpa persetujuan tertulis dari klien kami,” ungkapnya.
Klien kami, sebelumnya telah melayangkan somasi pertama dengan nomor : 0017/MKB-SOMASI/VI/2026 tertanggal 19 juni 2026, namun hingga saat ini saudara tidak menunjukkan itikad baik untuk membongkar bangunan atau menyelesaikan sengketa ini.ucapnya
Ia menambhkan “bahwa, tindakan PT. FREENOW FOOD INDUSTRY tersebut yang telah menguasai dan menggunakan lahan klien kami secara melawan hukum dan diduga bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum, serta melanggar ketentuan pidana terkait penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 502 KUHP Baru (UU No.1/2023) yang melindungi hak atas tanah dengan ancaman pidana penjara maks 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah).dan tindak pidana khusus korporasi yang diatur menurut pasal 46 KUHP baru yang memiliki dampak besar bagi PT. FREENOW FOOD INDUSTRY,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta diatas maka kami memberikan kesempatan terakhir bagi pihak PT FREENOW FOOD INDUSTRY dalam waktu 2 (dua) hari kelender sejak somasi ini diterima untuk:
1.Menghentikan segala bentuk aktivitas, pembangunan, atau penguasaan fisik di atas lahan milik klien kami.
Mengosongkan lahan dan membongkar seluruh bangunan/material yang telah didirikan di atas lahan tersebut, serta memulihkan kondisi lahan seperti sedia kala.
2.Melakukan perundingan/penyelesaian ganti kerugian atas tindakan penyerobotan dan hilangnya hak guna klien kami selama periode penguasaan tersebut.katanya.
“Apabila PT FREENOW FOOD INDUSTRY kembali mengabaikan somasi kedua (II) ini maka kami tanpa ragu dan tegas akan mengambil langkah hukum secara serentak.
Laporan pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia ( wilayah hukum POLDA sulawesi tengah ) Tentang dugaan penyerobotan tanah dan UU KORPORASI.
Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Poso untuk menuntut ganti rugi materiil serta sita jaminan atas aset perusahaan saudara,”pungkasnya.
Ditempat lain , pihak media mencoba konfirmasi terkait masalah ini kepada Manajemen PT Freenow Food Industri, namun tidak mendapatkan nomor kontak hingga berita tayang.(pri)














