Kuasa Hukum Daeng Mapoji” Somasi” PT Freenow Food Industry 

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah milik Daeng Mapoji yang di kuasi PT Freenow Food Industry,(FOTO: dteksinews)


 

dteksinews, Morowali -Kuasa Hukum Daeng Mapoji Awie,S.H,M.H melakukan surat somasi ke II( kedua) yang ditunjukkan kepada pihak Manajen PT Freenow Food Industry pada tanggal 23 juni 2026,Nomor : 0019/MKB-SOMASI/VI/2026 , atas dugaan penyerobatan lahan milik Daeng Mapoji seluas 7 Hektar di Desa Topogaro,Kabupaten Morowali,Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Daeng Mapoji Awie kepada media ini.Minggu(28/6/2026)

​Dalam isi Surat Somasi tersebut,Awie S.H.,M.H selaku Advokat dan Konsultan Hukum mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 mei 2026 (terlampir) kami menyampaikan somasi/peringatan keras kepada PT FREENOW FOOD INDUSTRY terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan secara tanpa hak atas bidang tanah milik klien kami.katanya

Lanjutnya, bahwa klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) dengan nomor: 592.2/25-TP/BB/II/2013, 592.2/26-TP/BB/II/2013, 592.2/27-TP/BB/II/2013, 592.2/28-TP/BB/II/2013 dengan luas ± [70.000] m², yang terletak di desa Topogaro Kecamatan bungku barat kabupaten Morowali.

” Bahwa PT FREENOW FOOD INDUSTRY diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membangun bangunan diatas tanah milik klien kami tanpa izin, tanpa dasar hukum, dan tanpa persetujuan tertulis dari klien kami,” ungkapnya.

Klien kami, sebelumnya telah melayangkan somasi pertama dengan nomor : 0017/MKB-SOMASI/VI/2026 tertanggal 19 juni 2026, namun hingga saat ini saudara tidak menunjukkan itikad baik untuk membongkar bangunan atau menyelesaikan sengketa ini.ucapnya

Ia menambhkan “bahwa, tindakan PT. FREENOW FOOD INDUSTRY tersebut yang telah menguasai dan menggunakan lahan klien kami secara melawan hukum dan diduga bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum, serta melanggar ketentuan pidana terkait penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 502 KUHP Baru (UU No.1/2023) yang melindungi hak atas tanah dengan ancaman pidana penjara maks 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah).dan tindak pidana khusus korporasi yang diatur menurut pasal 46 KUHP baru yang memiliki dampak besar bagi PT. FREENOW FOOD INDUSTRY,” ujarnya.

Baca Juga:  Dijamin Keseterdiaan Pupuk, Petani Morowali Siap Menangkan Rachmansyah Ismai Bupati Morowali

Berdasarkan fakta-fakta diatas maka kami memberikan kesempatan terakhir bagi pihak PT FREENOW FOOD INDUSTRY dalam waktu 2 (dua) hari kelender sejak somasi ini diterima untuk:

1.Menghentikan segala bentuk aktivitas, pembangunan, atau penguasaan fisik di atas lahan milik klien kami.

Mengosongkan lahan dan membongkar seluruh bangunan/material yang telah didirikan di atas lahan tersebut, serta memulihkan kondisi lahan seperti sedia kala.

2.Melakukan perundingan/penyelesaian ganti kerugian atas tindakan penyerobotan dan hilangnya hak guna klien kami selama periode penguasaan tersebut.katanya.

“Apabila PT FREENOW FOOD INDUSTRY kembali mengabaikan somasi kedua (II) ini maka kami tanpa ragu dan tegas akan mengambil langkah hukum secara serentak.

Laporan pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia ( wilayah hukum POLDA sulawesi tengah ) Tentang dugaan penyerobotan tanah dan UU KORPORASI.

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Poso untuk menuntut ganti rugi materiil serta sita jaminan atas aset perusahaan saudara,”pungkasnya.

Ditempat lain , pihak media mencoba konfirmasi terkait masalah ini kepada Manajemen PT Freenow Food Industri, namun  tidak mendapatkan nomor kontak hingga berita tayang.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 
Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 
130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang Digelar Petrosea 
PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:39 WIB

Kuasa Hukum Daeng Mapoji” Somasi” PT Freenow Food Industry 

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:19 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:41 WIB

Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:28 WIB

Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:29 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 

Berita Terbaru