Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Morowali,(FOTO:Humas Polres)
dteksinews, Morowali- Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Pada Sabtu malam (30/5/2026)
Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H. mengatakan kronologis pengungkapan kasus tersebut “Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pos kamling yang berada di pinggir jalan Desa Bahomakmur. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Ujar Iptu Lukman
Lanjut Ia mengatakan “Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial D.M. alias T. (25), Serta mengamankan kantong plastik berwarna hitam yg didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik cetik yang berisikan 8 (delapan) sachet plastik cetik yg di bungkus dengan potongan sedotan/pipet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah wadah plastik warna merah muda yang berisikan 1 (satu) sachet plastik cetik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas tanah di samping kanan pos kamling. Kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) buah plastik makanan ringan FRENCH FRIES berwarna merah dan didalamnya ditemukan 3 (tiga) sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah masker berwarna hitam yang ditemukan di atas tanah di samping kiri pos kamling, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hanphone Iphone warna putih”. Lanjut Iptu Lukman
“Setelah dilakukan pengembangan, Petugas kemudian menuju ke lokasi kos milik Terduga pelaku yang terletak di desa lalampu. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) saset plastik cetik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan tissu, 34 (tiga puluh empat) saset plastik cetik yang di bungkus potongan pipet/sedotan plastik yang di simpan di dalam dinding kamar dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)”. Tutup Iptu Lukman
Adapun Barang Bukti yang diamankan :
47 (empat puluh tujuh) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,07 gram.
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam
1 (satu) buah plastik cetik berwarna hitam
1 (satu) buah plastik makanan ringan FRENCH FRIES berwarna merah
1 (satu) buah wadah plastik warna merah muda
1 (satu) buah masker berwarna hitam
1 (satu) lembar tissu
42 (empat puluh dua) potong pipet/sedotan plastik warna kuning
1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)
1 (satu) unit Handphone Iphone warna putih
Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan diMapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.(***)














