Keppres Nomor 4 Tahun 2026, Tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keppres nomor 4 tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung  Dukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi,(FOTO: IST)

 

 

dteksinews, Jakarta- Dalam rangka mengakselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini mempunyai tugas sebagai berikut:

Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi, antara lain, Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Kedua, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Keempat, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Kelima, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.

Selanjutnya, pada Pasal 4 disebutkan mengenai susunan keanggotaan Satgas dengan Ketua I adalah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian serta Ketua II adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Juga:  Tahun 2026, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Sebesar 120 Juta per KK Di Morowali 

Satgas memiliki tiga orang wakil ketua, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Adapun anggota Satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pariwisata (Menpar), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Selanjutnya Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” ditegaskan pada Pasal 8 Keppres 4/2026 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2026 ini.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Kemensetneg

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Stok  Beras  Aman, Presiden Prabowo Sidak Langsung Gudang  Bulog 
Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi
Sebanyak 503 Ketua DPRD, Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah
Kaster TNI Buka Komsos TNI dengan Komunitas Teritorial TA 2026
Apresiasi Deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SW60+), Bamsoet Ingatkan Bahaya Fragmentasi Sosial dan Perang Informasi
BGN Perkuat Pengawasan Program MBG, Bentuk Satgas hingga Libatkan Aparat Penegak Hukum
Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat
Perkuat Sinergi dan Pelayanan, Pesan Wakapolres Jakbar di Hari Kesadaran Nasional
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:41 WIB

Pastikan Stok  Beras  Aman, Presiden Prabowo Sidak Langsung Gudang  Bulog 

Sabtu, 18 April 2026 - 09:13 WIB

Keppres Nomor 4 Tahun 2026, Tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Dharma Santi 2026, Presiden Prabowo Tekankan Nilai Persaudaraan dan Toleransi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:05 WIB

Sebanyak 503 Ketua DPRD, Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 03:46 WIB

Kaster TNI Buka Komsos TNI dengan Komunitas Teritorial TA 2026

Berita Terbaru