Warga Simbatu pada saat ujuk rasa di areal Kantor PT Trinusa/ Oti Ea Abadi,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Kesabaran warga Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi akhirnya habis. Aliansi Masyarakat Siumbatu Melawan (AMSM) bersama Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat kompak menyegel Kantor PT TRI NUSA/OTI EA ABADI pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Penyegelan ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan perusahaan menjalankan aktivitas tambang tanpa melalui sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis dalam berita acara yang menyebutkan perusahaan dilarang melakukan aktivitas apapun, termasuk penggalian, pengangkutan maupun penjualan bahan tambang, sebelum melaksanakan sosialisasi terbuka dan mendapat persetujuan warga.
Namun menurut AMSM, kesepakatan tersebut diduga dilanggar. Warga menemukan adanya aktivitas penggalian di wilayah Desa Siumbatu sebelum proses sosialisasi dilakukan.
“Dalam kesepakatan tersebut telah tertulis jelas, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun sebelum sosialisasi terbuka dan mendapatkan persetujuan seluruh masyarakat Siumbatu,” tegas Putra, Jenderal Lapangan AMSM.
“Namun kenyataannya, perusahaan diam-diam melakukan penggalian tanpa menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” lanjutnya.
Kekecewaan juga disampaikan Mirwan Abd. Muin mewakili Pemerintah Desa Siumbatu. “Perusahaan ini sedikit pun tidak menghargai Pemerintah Desa dan masyarakat. Sudah berkali-kali berjanji akan sosialisasi terbuka dulu sebelum beraktivitas, tapi janji itu diingkari,” kata Mirwan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menginginkan konflik dan mendukung penyelesaian melalui musyawarah. “Pergerakan AMSM saya restui demi masyarakat saya,” tegas Mirwan.
Aksi yang berlangsung tertib dan dikawal TNI-Polri ini dilakukan karena tidak ada satupun manajemen perusahaan yang hadir menemui warga. Akhirnya massa mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor PT TRI NUSA/OTI EA ABADI sebagai bentuk peringatan.
Bagi warga Siumbatu, setiap aktivitas perusahaan di wilayah mereka wajib dikomunikasikan secara terbuka terlebih dahulu.
“Selama PT TRI NUSA/OTI EA ABADI tidak menunjukkan itikad baik, tidak melaksanakan kewajiban kepada masyarakat Siumbatu, selama itu pula kantor ini tetap kami segel,” tegas Putra.
Ia menutup dengan peringatan keras, “Jangan coba-coba melakukan aktivitas apa pun di wilayah kami sebelum semuanya diselesaikan dengan musyawarah, sosialisasi terbuka dan memenuhi seluruh keinginan masyarakat.”.
Ditempat lain redaksi mencoba mengonfirmasi terkait masalah ini, tidak mendapatkan nomor kontak, hingga berita ini tayang.(*)














