Kapolres Morowali Imbau dan Beberkan Cara Membedakan Uang Palsu dan Asli, Begini Caranya! 

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali- Peredaran uang palsu beberapa waktu terkahir ini menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, tanpa terkecuali di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menanggapi keresahan warga, Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H tidak ingin tinggal diam melihat situasi tersebut.

Pejabat nomor satu dilingkup Polres Morowali ini mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya di Kabupaten Morowali.

“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Karena sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI). Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan ketika diterawang, Jadi masyarakat ingat 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang,” tutur Kapolres, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga:  Towuti Bergerak Bersama: PT Vale dan Warga Perkuat Pemulihan dengan Data Ilmiah dan Gotong Royong

Dia menyebutkan, “perlunya kewaspadaan karena sudah ada orang yang ditangkap, terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN Makasar”jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama.

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” harap Kapolres

Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkas Kapolres.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesbangpol Morowali Sosialisasikan Peran Sekaligus Bentuk FKDM di Kecamatan Wita Ponda
Pemkab Morowali dan UGM Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Kajian Potensi Investasi
Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku
TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri, Apresiasi atas Pengabdian Merah Putih Kodaeral IV
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Bupati Morowali Apresiasi PT Vale Bangun Fire Shelter di Bungku Timur
Babinsa Bahodopi Sigap,  Padamkan Kebakaran Lahan Warga 
Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti  Aktivitas  PT RUJ dan MBN 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:59 WIB

Kesbangpol Morowali Sosialisasikan Peran Sekaligus Bentuk FKDM di Kecamatan Wita Ponda

Jumat, 25 September 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Morowali dan UGM Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Kajian Potensi Investasi

Jumat, 25 September 2026 - 12:29 WIB

Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 25 September 2026 - 08:38 WIB

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri, Apresiasi atas Pengabdian Merah Putih Kodaeral IV

Jumat, 25 September 2026 - 08:33 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Berita Terbaru

Berita

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 Sep 2026 - 08:33 WIB