Wakapolres Morowali; Polres Morowali Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut di Bahodopi

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali- Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., mengatakan ketiga tersangka tersebut, merupakan orang yang terlibat dalam pengeroyokan berujung maut terhadap Almarhum Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu, 25 Juli 2026 lalu.

Lebih lanjut, Wakapolres Morowali menjelaskan bahwa “Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Polisi terus berupaya membuat terang tindak pidana tersebut yang pada akhirnya telah berhasil mengungkap, menemukan dan menetapkan tiga orang pelakunya sebagai tersangka dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Polisi telah memegang bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga:  Abd Muttaqin Sonaru, Ketua PBSI Morowali Masa Bakti 2024-2028

Kompol I Nyoman Raka Arya mengungkapkan selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. “Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Ia menambahkan para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Tutup Wakapolres(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026
HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 03:41 WIB

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 September 2026 - 03:28 WIB

Tampil Impresif, Tim Tennis Kasdam XV/Pattimura Raih Juara 1 Piala Panglima TNI Cup 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 03:41 WIB