Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo,(foto:ist)
dteksinews, Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo, menegaskan perlunya penguatan regulasi pengelolaan dana desa agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. Dana desa yang pada tahun 2025 dialokasikan sekitar Rp 71 triliun merupakan instrumen fiskal strategis negara yang menyentuh langsung denyut kehidupan rakyat di tingkat paling dasar. Karenanya, pengelolaannya harus diarahkan untuk memberi dampak nyata terhadap kualitas hidup masyarakat desa.
“Sejak digulirkan pada 2015, total dana desa yang telah disalurkan pemerintah sudah melampaui Rp 600 triliun. Dana sebesar ini telah mendorong pembangunan infrastruktur desa, penguatan layanan dasar, dan melahirkan lebih dari 60 ribu Badan Usaha Milik Desa. Namun kita juga harus jujur melihat bahwa masih ada persoalan ketimpangan alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana yang perlu dibenahi secara serius,” ujar Bamsoet di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Senin (9/2/26).
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Meida Rachmawati. Hadir sebagai penguji lainnya Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. KMS Herman dan Dr. Ahmad Redi.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menilai pola pengalokasian dana desa yang cenderung seragam antar desa sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi desa yang sangat beragam. Perbedaan tingkat kemiskinan, keterisolasian wilayah, hingga akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan menuntut pendekatan regulasi yang lebih sensitif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
“Regulasi dana desa ke depan harus berpijak pada keadilan sosial. Desa dengan kemiskinan ekstrem, wilayah terpencil, serta keterbatasan akses layanan dasar harus memperoleh porsi yang lebih proporsional. Dana desa harus diarahkan pada kegiatan produktif yang menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kemandirian masyarakat,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini
juga menyoroti aspek tata kelola dan pengawasan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar. Sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa menunjukkan bahwa penguatan regulasi tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kapasitas aparatur desa dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Digitalisasi perencanaan dan pelaporan keuangan desa sudah menunjukkan hasil positif, tetapi harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan peningkatan kompetensi perangkat desa. Setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Bamsoet. (*)














