Global Citizen of Indonesia (GCI) Resmi Diluncurkan, WNA Berikatan Kuat Kini Dapat Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas Waktu

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) sebagai terobosan baru dalam layanan keimigrasian. Program ini merupakan kebijakan izin tinggal tetap tanpa batas waktu yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang terbuka terhadap talenta global, investor, serta individu yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.Senin(23/2/2026)

Melalui sistem all in one, pengajuan GCI dilakukan secara daring dan terintegrasi dalam satu alur layanan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. Transformasi digital ini memungkinkan proses permohonan berjalan lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum serta kemudahan akses bagi para pemohon. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan GCI dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di imigrasi.go.id.

Baca Juga:  WNA Meninggal Dunia, Kecelakaan Lalulintas di Areal PT BTIIG

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa kebijakan GCI menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan global. “Global Citizen of Indonesia memberikan kepastian izin tinggal bagi WNA yang telah menunjukkan loyalitas, kontribusi, dan keterikatan kuat dengan Indonesia. Kami siap memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam implementasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah. “Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, GCI tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap warga dunia yang ingin tumbuh dan berkontribusi bersama,” tutupnya.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Pekat Tinombala-2026,Polres Morowali Utara Sita Ratusan Bungkus Miras Cap Tikus
Bamsoet Yakini Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Dorong Penguatan Daya Saing Industri Dalam Negeri
Festival Imlek Huabao 2026,Hadirkan Perayaan Budaya Berlangsung Meriah di Kawasan Industri
Bupati Iksan, Perintahkan Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Sainoa
Masuk Tahun Kedua, Bupati Iksan Dorong Disiplin dan Soliditas Aparatur
Secara Resmi,Danpuslatpur Menerima Penyerahan Sertipikat Tanah Mako Puslatpurmar 7 Lampon 
Kementan Tegaskan Distribusi Transparan, Peternak Pati Puas Dapat Kepastian DOC
Bupati Iksan Pastikan Pembangunan Morowali Tidak Terpusat di Satu Wilayah
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 06:19 WIB

Operasi Pekat Tinombala-2026,Polres Morowali Utara Sita Ratusan Bungkus Miras Cap Tikus

Senin, 23 Februari 2026 - 06:03 WIB

Global Citizen of Indonesia (GCI) Resmi Diluncurkan, WNA Berikatan Kuat Kini Dapat Izin Tinggal Tetap Tanpa Batas Waktu

Senin, 23 Februari 2026 - 04:07 WIB

Bamsoet Yakini Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Dorong Penguatan Daya Saing Industri Dalam Negeri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:39 WIB

Festival Imlek Huabao 2026,Hadirkan Perayaan Budaya Berlangsung Meriah di Kawasan Industri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Bupati Iksan, Perintahkan Percepatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Sainoa

Berita Terbaru