Forum Masyarakat Desa Nambo (FMN- B) Aksi Damai di Kantor Bupati Morowali, (FOTO: dteksinews)
dteksinews,Morowali-Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu (FMN-B) baru saja melaksanakan aksi damai di depan Kantor Bupati Morowali.
Puluhan masyarakat Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali tersebut menuntut dan menyatakan sikapnya ” mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Desa Nambo serta instansi terkait lainya untuk mempertahankan aset Desa Jetty Tetalo dan menolak kriminalisasi Pemerintah Desa Nambo .Tangkap dan adil pihak CV Ansafar Wira Karya atas pemalsuan dokumen”.Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu Amrin saat melakukan orasi di depan Kantor Bupati Morowali. Senin(8/6/2026).
Dalam pernyataan sikap Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu ( FMN-B) menyampaikan :
1. Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu meminta kepada Kejaksaan Negeri Morowali untuk menghentikan proses Penyelidikan dan segera mengeluarkan SP3 surat pemberhentian penyidikan terhadap kepala desa Nambo dan badan pemusatan Desa BPD desa Nambo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nambo sesuai KHUP pasal 109 ayat 2;(a). Tidak cukup bukti,( b ). Bukan tindak pidana, (c) Perkaranya dihentikan demi hukum.
Masyarakat Desa Nambo mengetahui secara langsung penggunaan dana tersebut yang antara lain digunakan untuk pembiayaan proses persidangan terkait kepemilikan jetty Desa Nambo di Pengadilan Poso, membantu kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak, serta bagian lainnya telah disalurkan kepada masyarakat melalui mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TKP). Oleh karena itu, kami berharap proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang diketahui dan dirasakan langsung oleh masyarakat dan kami sangat mengecam keras tindakan aliansi atas intimidasi proses hukum yang sedang berjalan.
2 .Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali segera memanggil pihak CV. Ansafar Wira Karya atas dugaan pemasukan Dokumen. Permintaan ini didasarkan atas fakta bahwa dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan atau diserahkan sepenuhnya dengan alias perjanjian jual beli dari pihak Pemerintah Desa Nambo kepada CV.Ansafar Wira Karya,adapun dokumen tersebut diberikan hanya untuk mempercepat administrasi permintaan Izin Tersus Jetty yang sekarang digunakan oleh PT.RUJ.
3. Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu menyatakan mendukung penuh keberlangsungan aktivitas usaha PT Rezki Utama Jaya sepanjang perusahaan tersebut memiliki dan menjalankan seluruh perizinan, persetujuan, serta kewajiban operasional yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Sikap ini berdasarkan pada prinsip kepastian hukum keberlanjutan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa kurangnya angka pengangguran di desa Nambo.
4. Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu meminta kepada Polres Morowali dan kejaksaan Negeri melalui untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ahyar adanya dugaan penyalahgunaan atau pemalakan dan debu yang dibayarkan oleh dan diterima melalui rekening pribadi. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan adanya transparasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum serta tata pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan umum masyarakat desa Nambo.
5.Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu merusak ekspektorat Kabupaten Morowali Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali untuk melakukan audit, klarifikasi serta verifikasi, dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dugaan ketidak sesuaian dalam pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Nambo yang diduga melibatkan saudara Faisal Ibrahim. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu meminta kepada Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali untuk melakukan pemeriksaan terhadap saudara Faisal Ibrahim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana yang mengatasnamakan organisasi wanita Islam akhirat desa nambu dan karang taruna Desa Nambo melalui perusahaan Bongkar muat yang dimilikinya dalam kerjasama dengan PT.Rezki Utama Jaya.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
7. Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu menyatakan bahwa aliansi atau kelompok tertentu yang selama ini menyampaikan pernyataan maupun melakukan aksi dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Nambo bukan merupakan organisasi yang mewakili aspirasi mayoritas masyarakat desa Nambo. Oleh karena itu, segala bentuk pernyataan, sikap, maupun tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pihak dan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai represtasi resmi masyarakat desa namun secara keseluruhan. Kami juga meminta dengan tegas Polres Morowali segera melakukan investigasi terkait unggahan video-video melalui akun Tik Tok DPD LAKIP-45 SULTENG yang mengandung Provokatif berlebihan sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat desa Nambo.
8.Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu mendesak pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali agar segera melakukan pendampingan mengenai tata kelola pelaporan ADD ,DD, maupun Dana Pihak Ketiga (CSR), agar di kemudian hari tidak terjadi kembali ke keliruan yang dapat mengakibatkan perpecahan dan membangun perspektif pemikiran negatif di kalangan masyarakat pada umumnya. Kami juga meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk ikut serta berperan penting bersama Pemerintah Desa Nambo dan masyarakat desa Nambo untuk mempertahankan jadi yang diklaim oleh CV Ansafar Wira Karya agar dikembalikan sebagai aset Desa Nambo.
9. Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu menyatakan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Lembaga negara yang berwenang. Seluruh pemerintah permintaan pemeriksaan yang disampaikan dalam pernyataan sikap ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi atas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penentuan ada atau tidaknya penyelenggaraan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Forum Masyarakat Desa Nambo Persatu merusak Polres dan Kejaksaan Negeri Morowali memberikan kejelasan tuntutan dari 9 poin dalam jangka waktu 3×24 jam paling lambat 1 minggu (7 hari kerja) setelah aksi ini digelar.
kami juga mengecam keras tindakan provokatif dan oknum yang mengatas namakan masyarakat desa Nambo dan opini yang tidak mendasari dilakukan oleh DPD laki 45 Sulteng kepada Kades, BPD, dan individu masyarakat desa Nambo, segera diberikan teguran keras dari APH yang bersangkutan, jika tidak dilakukan maka kami dari FMN-N akan mengambil tindakan tegas karena telah mengganggu konduktivitas masyarakat desa dan stabilitas pemerintahan desa Nambo.Tandasnya.
Selanjutnya Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu dipersilahkan masuk kedalam ruangan Kantor Bupati Morowali untuk berdiskusi terkait tututanya, dan rapat tersebut dipimpin oleh Assisten II Emil,dan dihadiri oleh Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, dan seluruh Forum Masyarakat Desa Nambo Bersatu.
Assisten II Emil menyampaikan, bahwa masalah ini kita akan tindaklajuti sesuai dengan tufoksi masing- masing dan menitipkan pesan agar sepulang di desa, tetap menjaga suasana yang kondusif, dan tidak terprovokasi dari pihak -pihak lain, apa yang disampaikan akan kita proses sesuai aturan.katanya
“Harapnya masalah ini bisa cepat selesai dan pemerintah desa nambo dapat menjalankan roda pemerintahan bisa berjalan lancar dan kondusif,” Pungkasnya.(pri)














