Ditjen Bina Adwil : Sorong dan Kota Sorong Capai Kesepakatan Batas Daerah

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Menindaklanjuti kesepakatan revisi batas daerah antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah di Wilayah II di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Kamis (4/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA yang dihadiri Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua, Anhar Akib Kadar, S.STP, M.Si, Pj. Bupati Sorong, Ir. Edison Siagian, ME, Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat, S.H, M.PA, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (Dittopad) serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.

“Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa kesepakatan hari ini menjadi landasan yang kokoh untuk menggerakkan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya dan mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini,” ujar Raziras.

Baca Juga:  Ditjen Bina Adwil Dorong Pemda Miliki Inspektur Damkar yang Handal

Dalam rapat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Daerah Kota Sorong sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Perubahan ini didasari semangat untuk percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Tim PBD Pusat selanjutnya akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kedua Pemerintah Daerah agar berkomitmen terhadap kesepakatan hari ini,” tutup Raziras.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bang  Huni,  Calon Kandidat Kades Lalampu 
Hadiri Sidang Promosi Doktor Saut Situmorang, Bamsoet Dorong BUMN Perkuat Competitive Intelligence
Jelang Ramadhan,Polres Morowali bersama Instansi Terkait Intensifkan Pengawasan Harga Pangan.
Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H
Batih Koramil 1311-09 Komsos Bersama Pengurus Wahdah Islamiyah Bahodopi 
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago Tinjau Kesiapan Lanud Abd Saleh
Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional
Kunker ke AS, Presiden Prabowo terbang ke Washington DC
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:05 WIB

Bang  Huni,  Calon Kandidat Kades Lalampu 

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Sidang Promosi Doktor Saut Situmorang, Bamsoet Dorong BUMN Perkuat Competitive Intelligence

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:32 WIB

Jelang Ramadhan,Polres Morowali bersama Instansi Terkait Intensifkan Pengawasan Harga Pangan.

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:26 WIB

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:39 WIB

Batih Koramil 1311-09 Komsos Bersama Pengurus Wahdah Islamiyah Bahodopi 

Berita Terbaru

Daerah

Bang  Huni,  Calon Kandidat Kades Lalampu 

Rabu, 18 Feb 2026 - 14:05 WIB

Berita

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:26 WIB