Ditjen Bina Adwil : Sorong dan Kota Sorong Capai Kesepakatan Batas Daerah

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Menindaklanjuti kesepakatan revisi batas daerah antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah di Wilayah II di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Kamis (4/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA yang dihadiri Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua, Anhar Akib Kadar, S.STP, M.Si, Pj. Bupati Sorong, Ir. Edison Siagian, ME, Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat, S.H, M.PA, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (Dittopad) serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.

“Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa kesepakatan hari ini menjadi landasan yang kokoh untuk menggerakkan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya dan mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini,” ujar Raziras.

Baca Juga:  Pemkab Morowali Gelar Rakerda" Gala Dinner"

Dalam rapat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Daerah Kota Sorong sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Perubahan ini didasari semangat untuk percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Tim PBD Pusat selanjutnya akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kedua Pemerintah Daerah agar berkomitmen terhadap kesepakatan hari ini,” tutup Raziras.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

The Order of Civil Merit” Sugianto ” Mendapat Pujian dari Presiden Prabowo 
Di depan Anggota Dewan, Kajari Karo Minta Maaf Karena Salah Ketik
Presiden Prabowo, Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat
Halalbihalal dengan Keluarga Besar Sekretariat Kabinet, Seskab Teddy: Jaga Silaturahmi dan Perkuat Kekeluargaan
Naik Pangkat Wujud Kehormatan dan Kepercayaan Negara atas Kerja Keras Prajurit
Ziarah Penuh Makna, Ketua Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari Pimpin Penghormatan di TMP Trikora Jelang HUT ke-80 Persit KCK
Mensesneg Hadiri RTM, Bahas Optimalisasi SDM pada Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden
Pisah Sambut Danrem 132/Tadulako Berlangsung Khidmat 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 10:32 WIB

The Order of Civil Merit” Sugianto ” Mendapat Pujian dari Presiden Prabowo 

Jumat, 3 April 2026 - 01:51 WIB

Di depan Anggota Dewan, Kajari Karo Minta Maaf Karena Salah Ketik

Kamis, 2 April 2026 - 22:42 WIB

Presiden Prabowo, Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung hingga Batang Dua Dipercepat

Kamis, 2 April 2026 - 22:35 WIB

Halalbihalal dengan Keluarga Besar Sekretariat Kabinet, Seskab Teddy: Jaga Silaturahmi dan Perkuat Kekeluargaan

Kamis, 2 April 2026 - 10:07 WIB

Naik Pangkat Wujud Kehormatan dan Kepercayaan Negara atas Kerja Keras Prajurit

Berita Terbaru