dteksinews, Morowali Utara-Serapat Rapatnya Menyembunyikan Bangkai Suatu Saat Akan Tercium Juga, Lagu PT CAN Yang Diciptakan Oleh Orang -Orang Tertentu Tahun 2007
“Seakan menjadi lagu wajib di tengah -tengah masyarakat desa Ronta Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara (Morut) akibat kecenderungan oknum -oknum tertentu memaksakan kehendak bermitra dengan PT. Cipta Agro Nusantara ( CAN) yang saat itu di tolak sebagian besar oleh masyarakat , ” ungkap Alismen Dansumara dengan nada tegas.
Berdasarkan hasil berita acara rapat tim Satgas PKA Sulteng masyarakat desa Ronta dan PT CAN pada 4 September 2025 di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, akan ditindaklanjuti pengambilan titik koordinat di Afdeling Echo dan Afdeling Fanta terdapat 380 hektar lahan yang ditanami sawit berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan 70 hektar berada dalam kawasan hutan juga ditanami sawit.
Pada hari Jum’at 19 September 2025 pengambilan titik koordinat lahan klaim masyarakat Desa Ronta yang telah di tanami PT CAN diluar HGU, pihak yang terlibat turun dilokasi yaitu; Tim Satgas PKA Sulteng , Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Kesatuan Pengelolaan Hutan Tepo Asa Aroa, Camat Lembo, Kepala Desa Ronta, ketus BPD desa Ronta, PT CAN dan perwakilan masyarakat desa Ronta.
Sebelum dilakukan pengambilan titik koordinat, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KKPH) Tepo Asa Aroa Kabupaten Marut, ” Ir. Herry Aprianto.S.S.Hut. MP. IPP, meminta legalitas Peta HGU untuk memastikan dimana letak titik koordinat di luar HGU 380 hektar dan 70 hektar dalam kawasan hutan, namun pihak perusahaan, tidak bisa memperlihatkan legalitas peta HGU tersebut dan menunjukkan letak titik koordinat. Ini ibarat sebuah pertandingan olahraga baru setengah main putaran pertama telah terjadi gol bunuh diri alias terjebak sendiri,” beber Alismen.
Menurutnya, ini adalah satu fakta yang tidak bisa terbantahkan bahwa kejahatan besar telah terjadi belasan tahun di atas tanah Mori anak suku Watu desa Ronta, PT Cipta Agro Nusantara (CAN) telah mengambil keuntungan besar dengan penuh akal- akalan hanya berdalihkan HGU tahun 2016 tanpa BATAS ,,,, Hanya selembar kertas dapat membungkus ratusan hektar lahan masyarakat yang diambil secara paksa ( diserobot) tahun 2007-2008, ” pungkas putra asli anak suku Watu desa Ronta.
Bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di desa Ronta tetap siap menghadapi babak kedua perizinan dan wilayah HGU, semoga saja HGU tidak prematur dan babak ketiga yaitu, sistem pengelolaan koperasi salah satu tempat yang menguntungkan siapa yang untung dan siapa yang rugi, menuggu waktu yang berbicara, ini kesan terindah bagi masyarakat desa Ronta diatas tanah leluhurnya sendiri harus dibebani utang 9 Miliar dari utang pokok 25 Miliar bertambah 36 Miliar. Apa yang hendak dikata, masyarakat harus tanahnya sendiri kepada PT.CAN jutaan rupiah per hektare, lewat kredit 40%/bulan, kredit bukannya berkurang tetapi bertambah 36Miliar yang dibagikan calon petani plasma 292 hektar, tutup Alismen Dansumara. (***)