Diduga Penggelapan 2.8 Milyar,Kades Sambalagi”AN” Terancam 5 Tahun Penjara 

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Kades Sambalagi”AN” (Ist)

 

 

dteksinews,Morowali-Kades Sambalagi”AN” Ditetapkan Tersangka oleh pihak Polsek Bungku Selatan berdasarkan surat surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim.Tentang penetapan tersangka.Selasa(7/1/2025)

Menurut Kapolsek Bungku Selatan Ipda Ketut Yoga Widata saat dikonfirmasi tekait masalah ini membenarkan, bahwa Kades Sambalai sudah diamankan di Kantor Polsek Bungku Selatan, dan tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 372 tentang penggelapan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan kemudian dikoordinasi dengan JPU.katanya.

Lanjutnya, kejadian tersebut awalnya pada tahun 2019 – 2021 PT. ATI melakukan pembebasan lahan desa sambalagi Kec. Bungku pesisir Kab. Morowali dengan luas 456 HA tersangka selaku kades menjelaskan ke masyarakat bahwa lahan desa yang di bebaskan oleh PT.ATI hanya seluas 406 Ha.ungkapnya

Baca Juga:  Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial

” Seluas 50 Ha lahan desa digelapkan oleh tersangka (kades) dengan nominal 2.8 M dana masuk ke rekening pribadi Pak Kades dan lahan tersebut seluas 406 Ha di bayar dengan nominal 22 M” Ujarnya(PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!
Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

Berita Terbaru