Diduga Penggelapan 2.8 Milyar,Kades Sambalagi”AN” Terancam 5 Tahun Penjara 

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Kades Sambalagi”AN” (Ist)

 

 

dteksinews,Morowali-Kades Sambalagi”AN” Ditetapkan Tersangka oleh pihak Polsek Bungku Selatan berdasarkan surat surat ketetapan Nomor: S.TAP/14/XII/2024/Reskrim.Tentang penetapan tersangka.Selasa(7/1/2025)

Menurut Kapolsek Bungku Selatan Ipda Ketut Yoga Widata saat dikonfirmasi tekait masalah ini membenarkan, bahwa Kades Sambalai sudah diamankan di Kantor Polsek Bungku Selatan, dan tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 372 tentang penggelapan, selanjutnya akan dilakukan pemberkasan kemudian dikoordinasi dengan JPU.katanya.

Lanjutnya, kejadian tersebut awalnya pada tahun 2019 – 2021 PT. ATI melakukan pembebasan lahan desa sambalagi Kec. Bungku pesisir Kab. Morowali dengan luas 456 HA tersangka selaku kades menjelaskan ke masyarakat bahwa lahan desa yang di bebaskan oleh PT.ATI hanya seluas 406 Ha.ungkapnya

Baca Juga:  Polda Sulteng pastikan langkah ke semi final Kapolri Cup 2024 setelah Kandaskan DKI Jakarta

” Seluas 50 Ha lahan desa digelapkan oleh tersangka (kades) dengan nominal 2.8 M dana masuk ke rekening pribadi Pak Kades dan lahan tersebut seluas 406 Ha di bayar dengan nominal 22 M” Ujarnya(PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Kontingen Garuda TNI AD Dominasi Kasau Cup 2026, Raih Juara Umum I dan III
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:21 WIB

Kontingen Garuda TNI AD Dominasi Kasau Cup 2026, Raih Juara Umum I dan III

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB