Di Forum Rakornas, Cudy : Dari 62 Perusahaan Sawit di Sulteng 41 Tidak Miliki Izin HGU

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, terdapat 62 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang begerak di bidang perkebunan sawit beroperasi di Sulteng. Dari jumlah tersebut, ada 41 Perusahaan diantaranya belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), dikutib dari ChannelSulawesi.id

“Saya meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU dan beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan, karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi,” ucap Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, di Salah satu hotel di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Kata Gubernur, untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN), Pemerintah Provinsi Sulteng saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan dasar hukumnya.

Baca Juga:  Dari Investasi hingga Pendidikan, Kunjungan Presiden Prabowo ke Inggris Bawa Capaian Konkret

Gubernur memaparkan, selama tahun 2023, Provinsi Sulteng memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 Kg per Hektar per tahun, dan luas areal perkebunan kelapa sawit ± 152 ribu hektar.

Sementara harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan ± Rp 2.300 per kilo, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600 per kilo.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB, Dr.Ir.Airlangga Hartarto dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pada kesempatan itu, Menko, Airlangga Hartarto yang telah mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak, menyimpulkan bahwa Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Ia berharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi
Pastikan Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Menko Polkam Tinjau Pelabuhan dan Bandara
Pertemuan dengan Forkopimda, Menko Polkam: Semua Pekerjaan Kita Ujungnya adalah Mensejahterakan Rakyat
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Pastikan Mudik Aman dan Pangan Stabil Jelang Idulfitri
Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat
Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 
Bupati Morowali Siapkan Penataan Drainase di Ruas Jalan Keurea–Bahodopi
Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:39 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:22 WIB

Pastikan Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Menko Polkam Tinjau Pelabuhan dan Bandara

Senin, 16 Maret 2026 - 13:39 WIB

Pertemuan dengan Forkopimda, Menko Polkam: Semua Pekerjaan Kita Ujungnya adalah Mensejahterakan Rakyat

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:39 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Pastikan Mudik Aman dan Pangan Stabil Jelang Idulfitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:56 WIB

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat

Berita Terbaru