Daftar Lewat M-Paspor, Ini Biaya Paspor Elektronik 5 dan 10 Tahun

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh  Paspor (foto:ist)

 

dteksinews, Morowali– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan paspor elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan keimigrasian. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan dan lokasi kantor imigrasi secara mandiri.Senin (9/2/2026)

Dalam ketentuan yang berlaku, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 dengan masa berlaku 10 tahun. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali sesuai jadwal untuk menjalani tahapan wawancara, pengambilan data biometrik, serta verifikasi dokumen persyaratan.

Baca Juga:  Tata Cara Pembayaran Paspor yang Mudah dan Transparan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa penerapan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, sistem ini mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur pendaftaran resmi melalui M-Paspor agar proses permohonan paspor berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa penerbitan paspor elektronik dengan pilihan masa berlaku 5 dan 10 tahun merupakan bagian dari transformasi digital keimigrasian. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Republik Indonesia.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMIP Target Salurkan 480 Kantong Darah Peringati BK3N 2026
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tegaskan Sinergi Ulama dan Negara
Bersama Rakyat, TNI Gotong Royong Bangun Koperasi  Merah Putih 
Ketua Tim IBR Ucapkan Selamat HPN 2026, Apresiasi Peran Pers Morowali dalam Pembangunan Daerah
Tekan Angka pelanggaran dan Lakalantas, Polres Morowali gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 di Bahodopi.
Bentuk Kepedulian, Polres Morowali Utara  Berikan Bantuan kepada Wartawan yang Mengalami Kecelakaan
Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24 WIB

IMIP Target Salurkan 480 Kantong Darah Peringati BK3N 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 07:39 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tegaskan Sinergi Ulama dan Negara

Senin, 9 Februari 2026 - 07:25 WIB

Bersama Rakyat, TNI Gotong Royong Bangun Koperasi  Merah Putih 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:08 WIB

Daftar Lewat M-Paspor, Ini Biaya Paspor Elektronik 5 dan 10 Tahun

Senin, 9 Februari 2026 - 04:51 WIB

Ketua Tim IBR Ucapkan Selamat HPN 2026, Apresiasi Peran Pers Morowali dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru