Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulteng, Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Rp 4,9 Miliar Tanah di Morowali

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejati Sulteng bersama Tim Tabur Kejagung RI berhasil mengamankan DPO terpidana korupsi pengadaan tanah Morowali, Asman Loliwu, di Kelurahan Lasoani, Palu, Rabu (10/9/2026),(FOTO:IST)


 

dteksinews, Palu- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan tanah di Morowali.

Terpidana atas nama Asman Loliwu berhasil diamankan, Rabu (10/9/2026), sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.

Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman, dengan melibatkan Tim Tabur Kejati Sulteng yang terdiri atas Nyoman Purya, (Kasi V), Munir, Hery Adhyaksa, Aswar Anas, Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejati Sulteng melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Berdasarkan data perkara, Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.

Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Danrem 132/Tdl Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Mdk di Sulawesi Tengah, Ini Agendanya

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sementara itu, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Keberhasilan pengamanan Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari proses hukum. Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejagung RI juga menunjukkan penguatan komitmen tersebut.(***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kesejahteraan Mandiri, Prajurit Pos Moyeba Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Kegiatan Hanpangan Pos
Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar
Polsek Bahodopi Padamkan Kebakaran Lahan Di Bahomakmur 
Paripurna DPRD, Sekda Morowali Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Soal Rancangan Perubahan APBD 2026
Babinsa Bahodopi Bersama Warga dan Damkar PT IMIP Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2 Hektare
Vale Indonesia Siapkan Capex US$1,1 Miliar untuk Kembangkan IGP pada 2027
Menteri Imipas Dukung Integrasi Data dengan Kemnaker dan BKPM
Vale (INCO) Punya Rencana Besar, Siapkan Capex Rp19,29 T
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulteng, Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Rp 4,9 Miliar Tanah di Morowali

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Mandiri, Prajurit Pos Moyeba Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Kegiatan Hanpangan Pos

Jumat, 11 September 2026 - 06:09 WIB

Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar

Jumat, 11 September 2026 - 06:01 WIB

Polsek Bahodopi Padamkan Kebakaran Lahan Di Bahomakmur 

Jumat, 11 September 2026 - 05:31 WIB

Paripurna DPRD, Sekda Morowali Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Soal Rancangan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Bencana

Polsek Bahodopi Padamkan Kebakaran Lahan Di Bahomakmur 

Jumat, 11 Sep 2026 - 06:01 WIB