Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,(kanan). (FOTO:IST)
dteksinews,Jakarta – Penandatanganan 2 Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM dilaksanakan pada tanggal 9 September 2026 di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani.
Kegiatan dimaksudkan untuk mengintegrasikan data pada sistem Online Single Submission (OSS) yang dimiliki Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) milik Kemenaker serta All Indonesia milik Kemenimipas.
Menteri Imipas menyampaikan bahwa kerja sama antara Kemenimipas, Kemenaker dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada dasarnya saling berkaitan dan sudah terjalin sejak lama. Terlebih dalam memberikan pelayanan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan investor asing yang masuk di Indonesia.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Menteri Agus.
Pihaknya menambahkan kalau Kemenimipas sepenuhnya mendukung integrasi ini. Dengan dilakukannya penyatuan satu data diharapkan bisa memberikan kepastian bagi investor asing yang ada di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian dimana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” imbuhnya.
Penandatanganan Kerja Sama pengintegrasian data ini juga turut mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas terutama di program penguatan layanan keimigrasian berbasis digital.(*/pri)














