Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63, tanggung jawab terhadap warga negara asing (WNA) berada pada penjamin atau sponsor.

Ketentuan ini juga mencakup pembiayaan deportasi, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa beban biaya tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila WNA tidak mampu secara finansial untuk menanggung biaya deportasi, maka kewajiban tersebut beralih kepada penjamin atau sponsor. Jika penjamin juga tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka biaya dapat dibebankan kepada keluarga WNA atau perwakilan negara asalnya melalui kedutaan besar. Dengan demikian, negara tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembiayaan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait hal ini perlu diluruskan. Ia menyampaikan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum dan biaya yang jelas.

Baca Juga:  PT.Vale (INCO) Targetkan Pabrik HPAL Pomalaa dan Morowali Rampung Tahun Ini

“Penjamin memiliki peran penting dan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan serta aktivitas WNA selama berada di Indonesia, termasuk jika terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.

Ia juga mengimbau kepada para sponsor agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjamin WNA.

“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya melindungi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Kasih di Pura Agung Bhuana Kertha, Wakapolres Morowali Ajak Umat Hindu Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas
Tegas Berantas Narkoba! Sembilan Orang Diamankan ke Mako Polres Morowali
AKBP Reza Khomeini Pimpinan  Patroli Gabungan, Berhasil Amankan Lima Pasangan Tanpa Status Perkawinan
Polisi Lakukan Penyelidikan Lakalantas Mobil Dump Truck, Penumpang Meninggal Dunia
Lakalantas Meninggal  Dunia, Polisi dalami Kasusnya
Subuh Bersama Warga, Kapolres Morowali Ajak Masyarakat Perangi Judi Online dan Cegah Karhutla
Vale Indonesia Perkuat Kapasitas Petani Binaan di Morowali Melalui Pelatihan Pertanian Organik Berkelanjutan
Bea Cukai Morowali Perkuat Kepatuhan Kepabeanan dan Cukai di Kawasan Industri SEI
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Minggu Kasih di Pura Agung Bhuana Kertha, Wakapolres Morowali Ajak Umat Hindu Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Tegas Berantas Narkoba! Sembilan Orang Diamankan ke Mako Polres Morowali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:00 WIB

AKBP Reza Khomeini Pimpinan  Patroli Gabungan, Berhasil Amankan Lima Pasangan Tanpa Status Perkawinan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Polisi Lakukan Penyelidikan Lakalantas Mobil Dump Truck, Penumpang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Lakalantas Meninggal  Dunia, Polisi dalami Kasusnya

Berita Terbaru