Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63, tanggung jawab terhadap warga negara asing (WNA) berada pada penjamin atau sponsor.

Ketentuan ini juga mencakup pembiayaan deportasi, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa beban biaya tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila WNA tidak mampu secara finansial untuk menanggung biaya deportasi, maka kewajiban tersebut beralih kepada penjamin atau sponsor. Jika penjamin juga tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka biaya dapat dibebankan kepada keluarga WNA atau perwakilan negara asalnya melalui kedutaan besar. Dengan demikian, negara tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembiayaan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait hal ini perlu diluruskan. Ia menyampaikan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum dan biaya yang jelas.

Baca Juga:  Morowali Utara,Smelter Nikel Gunbuster Dikabarkan Berpeluang Diakuisisi Negara

“Penjamin memiliki peran penting dan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan serta aktivitas WNA selama berada di Indonesia, termasuk jika terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.

Ia juga mengimbau kepada para sponsor agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjamin WNA.

“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya melindungi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Di Bungku Tengah, Arnila Pacu Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Di Hadapan Menteri Investasi, Bupati Iksan Tegaskan Dukungan untuk Proyek BNSI
Pengambilan Foto Paspor Sesuai Standar, Kunci Identitas Perjalanan yang Akurat
Bupati Iksan Ingatkan Kepala Desa Jadi Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat
TNI Bersama Rakyat,Manunggal Air Bersih TMMD Ke-129 di Desa Umbele Lama
ESG Jadi Fondasi IMIP Jaga Daya Saing Hilirisasi di Rantai Pasok Global
Segelas Es Kelapa Muda Warga Polewali, Menumbuhkan Kebersamaan Satgas TMMD Ke-129 
Rangkul Tokoh Adat dan Tokoh Agama, Kapolres Morowali Perkuat Fondasi Kamtibmas Di Morowali
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:28 WIB

Reses Di Bungku Tengah, Arnila Pacu Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:24 WIB

Di Hadapan Menteri Investasi, Bupati Iksan Tegaskan Dukungan untuk Proyek BNSI

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pengambilan Foto Paspor Sesuai Standar, Kunci Identitas Perjalanan yang Akurat

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:56 WIB

Bupati Iksan Ingatkan Kepala Desa Jadi Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:56 WIB

TNI Bersama Rakyat,Manunggal Air Bersih TMMD Ke-129 di Desa Umbele Lama

Berita Terbaru

Berita

Presiden Prabowo Lantik Kepala BGN Sudaryono 

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:52 WIB

Berita

Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:07 WIB