dteksinews,Morowali– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63, tanggung jawab terhadap warga negara asing (WNA) berada pada penjamin atau sponsor.
Ketentuan ini juga mencakup pembiayaan deportasi, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa beban biaya tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila WNA tidak mampu secara finansial untuk menanggung biaya deportasi, maka kewajiban tersebut beralih kepada penjamin atau sponsor. Jika penjamin juga tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka biaya dapat dibebankan kepada keluarga WNA atau perwakilan negara asalnya melalui kedutaan besar. Dengan demikian, negara tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembiayaan deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait hal ini perlu diluruskan. Ia menyampaikan bahwa deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum dan biaya yang jelas.
“Penjamin memiliki peran penting dan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan serta aktivitas WNA selama berada di Indonesia, termasuk jika terjadi pelanggaran yang berujung pada deportasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa ketentuan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan terukur.
Ia juga mengimbau kepada para sponsor agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjamin WNA.
“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya melindungi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.(red/dteksinews)
Sumber: Humas Imigrasi
Editor: Supriyono














