Bedakan Kampanye Hitam Dan Kampanye  Negatif,Tim Hukum Berani Morut Ingatkan Timses

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara- Kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Tim Hukum Berani Morowali Utara terdiri dari Adv. Zainudin, S.H, sebagai Ketua, Adv. Bahrain Tampa, SH. Sebagai Sekretaris, dan Adv. Darmawansyah, S.H. sebagai sekretaris, serta Adv. Andreas Sambue, S.H., Adv. Louis S.H. sebagai anggota.Ucap Zainudin

Dalam Konferensi Pers di Morowali Utara, menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa dilakukan dengan cara menyebutkan kelemahan atau kekeliruan pihak lawan politik, sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau dengan hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin melainkan hal yang lebih pribadi, dan itu terlarang dilakukan. Sebagai contoh,.. Salah Satu pasangan calon Gubernur dituduh korupsi dan sebagainya, itu kan tidak terbukti secara hukum. Akhirnya jadi fitnah.Katanya

Baca Juga:  Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan  Sabu

Lanjutnya, Ketua Tim Hukum berani Morut mengingatkan para Timses, untuk berhati-hati, sebab kami tidak akan membiarkan hal itu menjadi bola panas di masyarakat Sulteng, kabupaten Morut pada khususnya. Ingat. Itu tindak pidana, Rumah Prodeo menanti anda. Seyogyanya Kampanye yang dilakukan itu adalah Ajang adu Gagasan, Program dan Prestasi sebagai calon pemimpin, sehingga dapat terukur sehingga masyarakat selektif dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024. Tutup  Advokat Zainudin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026
BRI RO Manado Siapkan Layanan Transaksi dan Kebutuhan Kas ATM dalam Persiapan Lebaran 1447 H
Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Bekuk  Pelaku narkoba 
Perkuat Kinerja Satuan Kerja, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng Kunjungi Imigrasi Morowali
Akibat Agin Kencang, Kanofi Tribun Stadion Fonuasingko Roboh
Tim SAR Gabungan, Berhasil Evakuasi 17 Penumpang KM Lapopo Expres yang Alami Mati Mesin di Perairan Banggai Laut
Ini Capai Bea Cukai Morowali Tahun 2025-2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:56 WIB

PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:50 WIB

BRI RO Manado Siapkan Layanan Transaksi dan Kebutuhan Kas ATM dalam Persiapan Lebaran 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:21 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Bekuk  Pelaku narkoba 

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:12 WIB

Perkuat Kinerja Satuan Kerja, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng Kunjungi Imigrasi Morowali

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:23 WIB

Akibat Agin Kencang, Kanofi Tribun Stadion Fonuasingko Roboh

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB