Bedakan Kampanye Hitam Dan Kampanye  Negatif,Tim Hukum Berani Morut Ingatkan Timses

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara- Kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 UU pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Tim Hukum Berani Morowali Utara terdiri dari Adv. Zainudin, S.H, sebagai Ketua, Adv. Bahrain Tampa, SH. Sebagai Sekretaris, dan Adv. Darmawansyah, S.H. sebagai sekretaris, serta Adv. Andreas Sambue, S.H., Adv. Louis S.H. sebagai anggota.Ucap Zainudin

Dalam Konferensi Pers di Morowali Utara, menjelaskan bahwa kampanye negatif bisa dilakukan dengan cara menyebutkan kelemahan atau kekeliruan pihak lawan politik, sedangkan kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau dengan hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin melainkan hal yang lebih pribadi, dan itu terlarang dilakukan. Sebagai contoh,.. Salah Satu pasangan calon Gubernur dituduh korupsi dan sebagainya, itu kan tidak terbukti secara hukum. Akhirnya jadi fitnah.Katanya

Baca Juga:  650 Personil Yonif TP 825/ GYS  Tes Urine, Hasilnya Negatif

Lanjutnya, Ketua Tim Hukum berani Morut mengingatkan para Timses, untuk berhati-hati, sebab kami tidak akan membiarkan hal itu menjadi bola panas di masyarakat Sulteng, kabupaten Morut pada khususnya. Ingat. Itu tindak pidana, Rumah Prodeo menanti anda. Seyogyanya Kampanye yang dilakukan itu adalah Ajang adu Gagasan, Program dan Prestasi sebagai calon pemimpin, sehingga dapat terukur sehingga masyarakat selektif dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024. Tutup  Advokat Zainudin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Panglima TNI : Penugasan Misi Perdamaian Dunia Bukan Hanya Menjaga Citra TNI Tetapi Juga Harumnya Negara Indonesia
Gerak Cepat Kementan, Cegah Aksi Mogok Pedagang Daging Diapresiasi Komisi IV DPR RI
Korem 132/Tadulako Gelar Jumat Berkah di Masjid Hamzah
Undang Sejumlah Mantan Menteri Luar Negeri dan Wakil, Presiden Prabowo Ajak Berdiskusi 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:00 WIB

Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:26 WIB

Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:18 WIB

Panglima TNI : Penugasan Misi Perdamaian Dunia Bukan Hanya Menjaga Citra TNI Tetapi Juga Harumnya Negara Indonesia

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB