KPU Morowali Gelar Rapat Koordinasi 

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar rapat koordinasi kampanye media cetak dan media elektronik serta kampanye rapat umum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2024.

Rapat dilaksanakan di Aula Kantor KPU Morowali Kompleks Kota Terpadu Mandiri ( KTM) dan dipimpin oleh Ruslan, dan dihadiri oleh Mahfud Sufu, Sabri Darisa,Kabagops Polres Morowali AKP.Dimas, Anggota Bawaslu Morowali Elsevin Lasinara, LO Para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali serta hadirin undangan.Rabu(6/11/2024)

Anggota KPU Morowali  Ruslan bahwa, berdasarkan pasal 48 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali melakukan rapat koordinasi tentang pembahasan iklan kampanye di media massa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2024 .kata Ruslan.

Lanjut Ruslan, pelaksanaan kampanye Rapat umum dilaksanakan hanya 1 kali, untuk media cetak dan elektronik dan pelaksanaan selama 14 hari, sebelum masa tenang, sehingga rakor ini sangat penting untuk melaksanakan metode media cetak dan elektronik dan dimediasi oleh KPU.

Baca Juga:  GEM Salurkan Hewan Qurban untuk Warga dan Karyawan Bahodopi

Desain kampanye yang didesai partai politik dan damai oleh Partai politik dan diserahkan kepada KPU untuk diversifikasi dan ini berdasarkan sesuai yang ada dalam petunjuk PKPU 13 tahun 2024 .ucap Ruslan.

Ditambahkan Ruslan, penayangan media cetak dan elektronik hanya 14 hari sebelum masa tenang, dimulai tanggal 10 November 2024 untuk kampanye media cetak dan elektronik sudah dimulai.

“KPU memfasilitasi media cetak dan elektronik, bentuk penayangan iklan kampanye sepenuhnya ada di teman partai politik .

Iklan media cetak dan elektronik, berupa tulisan ,suara, gambar, gabungan gambar dan suara. KPU yang akan menentukan ukuran durasi,dan media elektronik. KPU hanya menerima desain, materi iklan media cetak da elektronik dibiayai oleh partai politik atau paslon” ujar Ruslan.

Materi memuat informasi mengenai nama pasangan calon ,nomor urut, visi misi dan program, foto paslon dan tanda gambar partai politik gabungan partai politik. Pungkas Ruslan (PRI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1311/Morowali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Lanona
Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat
13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi
Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape
Langkah Humanis TNI Berbuah Kepercayaan, 75 Senjata Diserahkan Sukarela kepada Pangdam Pattimura
Polres Morowali Imbau,Warga Matarape Tahan Diri di Tengah Ketegangan Operasional PT Askon
Presiden Prabowo Lantik Wakasad Muhamad Saleh Mustafa Jadi Wakil Menteri Pertanian
Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat, Dandim 1311/Morowali Tekankan Tiga Makna Penting bagi Prajurit
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kodim 1311/Morowali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Lanona

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:41 WIB

13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Langkah Humanis TNI Berbuah Kepercayaan, 75 Senjata Diserahkan Sukarela kepada Pangdam Pattimura

Berita Terbaru

Berita

13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 08:41 WIB