Ditjen Bina Adwil Optimalkan Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi dan Litigasi

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Jakarta – Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan kegiatan sebagai bentuk dukungan dalam dalam Pemberian Bantuan dan Perlindungan Hukum Bidang Bina Administrasi Kewilayahan yang dihadiri perwakilan dari Direktorat di Lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, utamanya unit kerja pemrakarsa/pengampu peraturan yang telah diterbitkan bertempat di Ruang Rapat Kelompok Perundang-Undangan, Gedung H lantai 7, Kemendagri, Rabu (23/10/2024).

Pada kesempatan ini telah disampaikan beberapa permasalahan yang timbul dari implementasi regulasi di lapangan dan umumnya telah dilakukan eksekutif review agar tidak mengarah pada yudicial review di ranah peradilan yang tidak mempunyai implikasi terhadap pengelola regulasi, sehingga belum dan tidak memerlukan bantuan dan perlindungan hukum.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. sebagai fasilitasi terhadap permasalahan hukum yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Pemerintah Daerah. Hal ini untuk memberikan ruang dan waktu bagi pengelola regulasi lebih mengedepankan proses non litigasi dengan harapan dapat diselesaikan pada ranah mediasi maupun negosiasi atau bahkan musyawaran dan mufakat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Baca Juga:  Babinsa Himbau Jaga Kamtibmas, Jelang Pilkada 

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa peserta yang menyampaikan permasalahannya, antara lain:

a. Ardhi Satria Kinasih, S.H dari Subdit Pertanahan dan Perkotaan yang menyampaikan permasalahan terkait Proses Ganti Rugi Lahan Masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan juga terkait Permohonan Pendapat Hukum atas Persetujuan Menteri Dalam Negeri terkait Tempat Pemakaman Bukan Umum.

b. Aris Rospendi dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang menyampaikan terkait permasalahan Lokasi Lahan Kompensasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Permasalahan-permasalahan yang disampaikan berdasarkan surat dari daerah, maka perlu ditindaklanjuti untuk pembahasan dengan subdit yang membidangi untuk difasilitasi oleh Kelompok PUU dengan memberikan advis atau pendampingan bahwa dari aspek hukum tetap harus mengacu pada ketiga azas, yakni azas subtansi, kewenangan dan prosedur. Oleh karena itu, Ditjen Bina Adwil dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator dengan mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP sebagai pihak yang berwenang memutuskan dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara atau dokumen kesepakatan. Dengan demikian hasil kesepakatan tersebut sebagai salah satu landasan tertib prosedur. Hal ini dianggap penting dalam upaya pengambilan kebijakan pimpinan yang pada akhirnya dapat diimplementasikan di daerah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo, Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen
Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius
Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 
Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara
Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  
Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP
Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:50 WIB

Presiden Prabowo, Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:24 WIB

Jangan Anggap Sepele, Kerusakan Paspor Bisa Berdampak Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:16 WIB

Ingin Tahu Seputar Keimigrasian? Majalah Bhumi Pura Edisi II Tahun 2026 Telah Terbit

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara

Berita Terbaru