GRD KK-Morowali  Minta Polda dan Kejati Sulteng Beri Sangsi Penyidik Bersama JPU Kasus TPPO

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amrin Ketua GRD KK- Morowali

 

 

dteksinews,  Morowali-Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (POLDA SULTENG) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (KEJATI SULTENG) bertangung jawab atas kerugian korban dalam penanganan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang terbukti tidak bersalah, sesuai pembacaan hasil putusan Majelis Hakim pada senin 26 Februari 2024, di Pengadilan Negri (PN) Poso Provinsi Sulawesi Tenggah. Sabtu 19/10/24.

Adanya putusan kepada terdakwah dugaan kasus TPPO, telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, hingga meminta Polres Morowali dan Kejaksaan Negri Morowali harus bertangung jawab terhadap kerugian materil dan non materil korban bersama keluarga.

Amrin selaku ketua GRD KK-MOROWALI, menyampaikan jika Proses persidangan yang berjalan cukup lama membuat korban dan keluarga mendapat banyak kerugian belum lagi jarak tempuh Makassar dan Poso yang sangat jauh, terhambatnya pendidikan hingga masalah psikologi dan trauma besar yang dialami korban saat ini, menjadi tanggung jawab penyidik dan jaksa penuntut umum yang telah memaksakan kasus ini sampai ke tahap persidangan.

“Salah satu penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negri Morowali, sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainya untuk didengar keterangan secara langsung dalam sidang Pengadilan Negri Poso sampai pembacaan putusan tidak dihadirkan”

Amrin juga menambahkan bahwa, selama berjalanya proses persidangan terdapat beberapa kejanggalan, adanya bukti- bukti yang tidak terpenuhi harusnya menjadi catatan penting penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk tidak melanjutkan proses hukum, tetapi penyidik dari Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negri Morowali tetap memaksakan proses hukum untuk terus berjalan, sampai pada tahap persidangan dilakukan mulai dari dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima, semua tidak terbukti dan ahmad fauzi sebagai terdakwah dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Baca Juga:  PKB Morowali Harga Mati ! Menangkan Rahmansyah Ismail dan Harsono Lamusa 

“Kita sangat menyayangkan adanya tuduhan dari Polres Morowali dan Kejaksaan Negri Morowali kepada Ahmad Fauzi sangat bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung Rl yang menolak kasasi JPU”

Amrin menegaskan kepada Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat diduga menuduh Ahmad Fauzi, pada beberapa kali sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Poso, penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum harus bertangung jawab, termaksuda pada pemenuhan hak hak korban dan kerugian yang dialami korban.

“adanya tindakan semena-mena seperti ini menjadi masalah utama yg akan dihadapi masyarakat kecil, apalagi untuk mencari keadilan melalui proses hukum kita akan semakin pesimis dan krisi kepercayaan untuk menyelesaikan masalah kita pada instansi hukum jika oknum oknum seperti yang menangani kasus Ahmad Fauzi ini tidak diberikan sangsi tegas, kita tidak ingin kedepanya akan ada korban- korban selanjutya yg dipermainkan sampai ke persidangan, padahal semua tidak memenuhi syarat tetapi tetap dipaksakan”

Amrin juga berharap agar masalah yang saat ini dihadapi korban dan keluarga segera disikapi secara koperatif oleh peyidik dan jaksa penuntut umum sebagai representatif Polres Morowali dan Kejakssan Negri Morowali, jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari pihak terkait maka kami dari GRD KK-MOROWALI bersama pihak keluarga korban, akan lakukan upaya hukum dan akan terus mendesak instansi Provinsi untuk mengambil sikap tegas dan cepat, jika instansi di Daerah tidak bertindak.( rilis GRD KK- Morowali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Pemeriksaan LKPD Morowali TA 2025 Dimulai, BPK Fokus pada SPI dan Tindak Lanjut Opini WDP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:00 WIB

Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB