GRD KK-Morowali  Minta Polda dan Kejati Sulteng Beri Sangsi Penyidik Bersama JPU Kasus TPPO

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amrin Ketua GRD KK- Morowali

 

 

dteksinews,  Morowali-Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (POLDA SULTENG) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (KEJATI SULTENG) bertangung jawab atas kerugian korban dalam penanganan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang terbukti tidak bersalah, sesuai pembacaan hasil putusan Majelis Hakim pada senin 26 Februari 2024, di Pengadilan Negri (PN) Poso Provinsi Sulawesi Tenggah. Sabtu 19/10/24.

Adanya putusan kepada terdakwah dugaan kasus TPPO, telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, hingga meminta Polres Morowali dan Kejaksaan Negri Morowali harus bertangung jawab terhadap kerugian materil dan non materil korban bersama keluarga.

Amrin selaku ketua GRD KK-MOROWALI, menyampaikan jika Proses persidangan yang berjalan cukup lama membuat korban dan keluarga mendapat banyak kerugian belum lagi jarak tempuh Makassar dan Poso yang sangat jauh, terhambatnya pendidikan hingga masalah psikologi dan trauma besar yang dialami korban saat ini, menjadi tanggung jawab penyidik dan jaksa penuntut umum yang telah memaksakan kasus ini sampai ke tahap persidangan.

“Salah satu penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negri Morowali, sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainya untuk didengar keterangan secara langsung dalam sidang Pengadilan Negri Poso sampai pembacaan putusan tidak dihadirkan”

Amrin juga menambahkan bahwa, selama berjalanya proses persidangan terdapat beberapa kejanggalan, adanya bukti- bukti yang tidak terpenuhi harusnya menjadi catatan penting penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk tidak melanjutkan proses hukum, tetapi penyidik dari Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negri Morowali tetap memaksakan proses hukum untuk terus berjalan, sampai pada tahap persidangan dilakukan mulai dari dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima, semua tidak terbukti dan ahmad fauzi sebagai terdakwah dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Dandim 1311 Morowali Letkol Alzaki, Hadiri  Pelantikan dan Pengukuhan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Morowali

“Kita sangat menyayangkan adanya tuduhan dari Polres Morowali dan Kejaksaan Negri Morowali kepada Ahmad Fauzi sangat bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung Rl yang menolak kasasi JPU”

Amrin menegaskan kepada Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat diduga menuduh Ahmad Fauzi, pada beberapa kali sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Poso, penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum harus bertangung jawab, termaksuda pada pemenuhan hak hak korban dan kerugian yang dialami korban.

“adanya tindakan semena-mena seperti ini menjadi masalah utama yg akan dihadapi masyarakat kecil, apalagi untuk mencari keadilan melalui proses hukum kita akan semakin pesimis dan krisi kepercayaan untuk menyelesaikan masalah kita pada instansi hukum jika oknum oknum seperti yang menangani kasus Ahmad Fauzi ini tidak diberikan sangsi tegas, kita tidak ingin kedepanya akan ada korban- korban selanjutya yg dipermainkan sampai ke persidangan, padahal semua tidak memenuhi syarat tetapi tetap dipaksakan”

Amrin juga berharap agar masalah yang saat ini dihadapi korban dan keluarga segera disikapi secara koperatif oleh peyidik dan jaksa penuntut umum sebagai representatif Polres Morowali dan Kejakssan Negri Morowali, jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari pihak terkait maka kami dari GRD KK-MOROWALI bersama pihak keluarga korban, akan lakukan upaya hukum dan akan terus mendesak instansi Provinsi untuk mengambil sikap tegas dan cepat, jika instansi di Daerah tidak bertindak.( rilis GRD KK- Morowali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!
Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran
Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:01 WIB

Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Minggu, 22 Maret 2026 - 03:56 WIB

Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga

Berita Terbaru

Daerah

Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!

Rabu, 25 Mar 2026 - 11:01 WIB

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB