Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Terkesan Ada Pembiaran, Aktivitas Galian C Dibawah Jembatan Dampala di  Morowali 

50
×

Terkesan Ada Pembiaran, Aktivitas Galian C Dibawah Jembatan Dampala di  Morowali 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,  Morowali-Saat ini aktivitas galian C sedang berlangsung di dibawah jembatan penghubung di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini sudah berlangsung cukup lama dan secara terang-terangan aktivitas ini berjalan mulus tanpa ada larangan dari pihak-pihak terkait atau pihak berwenang terkesan ada pembiaran.

Example 300x600

Jika hal ini dibiarkan secara terus menerus, dapat dipastikan akan membahayakan dan sangat berdampak terhadap ketahanan jembatan penghubung yang berada dijalan poros trans sulawesi itu.

“Sudah lama itu Pak kegiatan disitu terkesan dibiarkan pihak berwenang jelas-jelas kelihatan aktivitasnya itu, bahkan diseputaran jembatan sungai Dampala juga sudah berlangsung lama, material diperjual belikan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak yang timbul,” ungkap salah satu warga kepada media ini yang meminta namanya tak disebutkan.

Padahal sangat jelas bahwa pengambilan galian C di bawah jembatan merupakan kegiatan yang dilarang. Pelaku penambangan galian C secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.3 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.

Hal tersebut di atur dalam Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliar.

Demikian halnya di atur dalam peraturan Menteri ESDM No 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan Sumber Daya mineral.

Penambangan galian C dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti: Lahan kritis, Perubahan topologi lahan, Erosi tanah termasuk dalam hal ini Galian C yang berada di sekitar jembatan penghubung sebagai sarana fasilitas umum.

“Jadi sangat jelas ada aturan yang melarang, apalagi jembatan tersebut sudah pernah ambruk diterjang banjir bandang. Harapan kita, jangan sampai terulang kedua kali karena ulah oknum-oknum serakah, mohon segera dihentikan itu,” pintanya.

Pantauan media ini, tampak di lokasi sedang bekerja excavator mengisi material ke dalam damtruk secara bergantian dilokasi aktivitas galian C tepat di bawah jembatan Dampala.

Terkait hal itu, Kapolsek Bahodopi Ipda Mohammad Iqbal yang dikonfirmasi via WhatsApp di Nomor +62 811-4511-xxx, dengan mengirimkan bukti-bukti dokumentasi berupa Poto dan Vidio pada Kamis malam (10/10/2024), menyampaikan akan melakukan penelusuran.

“Terimakasih pak atas infoNya, dan kami telusuri,” tulisnya singkat.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *