Polres Morowali Gelar Operasi Zebra Tinombala 2024, Ini Penjelasan Kasat Lantas 

- Penulis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024 mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi yang mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini akan lebih banyak memberikan teguran kepada para pelanggar. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan, tindakan tegas akan diambil.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas. “Petugas akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Atmaji pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:  Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

AKP Atmaji juga menambahkan bahwa bagi pengendara yang melakukan pelanggaran serius, tilang manual akan diterapkan. Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi :

1. Mengemudi melawan arus lalu lintas.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman.

6. Pengendara motor di bawah umur.

7. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

8. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo).

9. Kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).

Kasat Lantas AKP Atmaji juga mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra Tinombala 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar periode tersebut. “Kepedulian masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas dapat menurunkan angka kecelakaan,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akibat Asap Karhutla, Ini Imbauan Ketua DPRD Morowali 
Wabup Iriane Buka Bimtek Pemberkasan dan Penyusunan Daftar Inventaris Arsip Tahun 2026
Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara Penyambutan Personel Yon TP 746/Pusaka Sakti Manakarra
Bursa Panglima TNI: Giliran Matra atau Kebutuhan Strategis?
Siapa Layak Pimpin TNI AL? Rekam Jejak Hersan Jadi Perbincangan
Dandim 1311/Morowali Hadiri Perayaan 100 Tahun Injil Masuk Tana Wana
KPK Operasi Tangkap Tangan 14 Pegawai BNPB
Antisipasi Dampak Karhutla, Wabup Morowali Iriane Salurkan Masker kepada Siswa -Siswi Bungku Tengah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Akibat Asap Karhutla, Ini Imbauan Ketua DPRD Morowali 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Wabup Iriane Buka Bimtek Pemberkasan dan Penyusunan Daftar Inventaris Arsip Tahun 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Danrem 132/Tadulako Hadiri Upacara Penyambutan Personel Yon TP 746/Pusaka Sakti Manakarra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Bursa Panglima TNI: Giliran Matra atau Kebutuhan Strategis?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Siapa Layak Pimpin TNI AL? Rekam Jejak Hersan Jadi Perbincangan

Berita Terbaru

Berita

Akibat Asap Karhutla, Ini Imbauan Ketua DPRD Morowali 

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:15 WIB