Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kelurahan Marsaoleh

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Pada Hari Sabtu 5 Oktober 2024 Sekitar Pukul 18.30 Wita Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Tengah Polres Morowali, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kejadian tersebut Terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya Menjelaskan bahwa Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Bungku Tengah segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditemukan memposting informasi di media sosial Facebook tentang transaksi jual beli sepeda motor Matic hasil curian tersebut bertempat di Desa Wata, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi tengah.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Bripka Mularto bersama anggota Polsek Bungku Tengah langsung bergerak ke Desa Wata untuk melakukan penyelidikan, Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditemukan di rumah temannya, Ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara

Pelaku, berinisial AR alias A (21 tahun), kemudian dibawa ke Polsek Bungku Tengah untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menguatkan bahwa pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Matic tersebut dan Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu untuk dijual dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk Membeli Narkotika jenis Sabu.

Saat ini pelaku berada dalam tahanan Polsek Bungku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,Ujar Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen Untad Dorong Tenun Towale ke Pasar Digital Melalui Hibah Kemdiktisaintek
Pelajar Morowali, Ikut Ajang  GSI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah 
Wabup Morowali Hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan di DPRD 
Turnamen Bulutangkis Piala Kapolres Morowali Resmi Dibuka 
TNI-Polri dan Masyarakat Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan
Hari Juang Polri 2026, 224 Personel Polres Metro Jakbar Teguhkan Semangat Melayani Masyarakat
Workshop Peningkatan Mutu Pendidikan SMK Muhipa Dibarengi Baitul Arqam
Kapolres Morowali Pimpin Apel Karhutla, Ini Amanatnya Kapolda Sulteng 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dosen Untad Dorong Tenun Towale ke Pasar Digital Melalui Hibah Kemdiktisaintek

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Pelajar Morowali, Ikut Ajang  GSI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Wabup Morowali Hadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan di DPRD 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Turnamen Bulutangkis Piala Kapolres Morowali Resmi Dibuka 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:12 WIB

TNI-Polri dan Masyarakat Bersinergi Jaga Kebersihan Lingkungan

Berita Terbaru