Diduga Aktifitas PT Ang Fang & Brohter Cemari Sungai Lalampu, Ini Penjelasan DLH Morowali

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Terkait adanya dugaan aktivitas PT Ang Fang & Brother yang mencemari dua sungai di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.Ini penjelasan pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali, Kamis (12/9/2024)

Menurut Nasrun, selaku Penelaah Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali kepada media ini mengatakan, bahwa Ini kami baru mau mengajukan surat tugas ke Ibu Kadis, terkait laporan PT Ang Fang & Brother di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi dalam rangka tindaklanjut keluhan masyarakat Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi atas kegiatan PT.Ang Fang & Brother dan rencana kita kalau disetujui Ibu Kadis besok, kami akan turun lapangan lapangan terkait aduan yang dimuat di media .Kata Nasrun.

Lanjut Nasrun, sekitar bulan juni tanggal 30 juni 2024, kita melakukan pengawasan di daerah tersebut, hasil temuan kami melakukam reklamasi pada blok meranti dan terdapat sediment file pada blok meranti yang belum terpasang titik limpasan, Pada evaluasi air limbah jalan holing yang tidak dikelola.Jadi pada intinya kalau terkait limpasan jalan holing tidak terkelola dengan baik.Ucap Nasrun

Ditambahkan Nasrun, Kemudian terkait air sungai itu kemarin kami sempat telusuri dan kami tanyakan terkait yang keruh, disitu ada beberapa aktifitas kegiatan dan tidak semata- mata kegiatan dari PT Ang Fang & Brother , akan tetapi kalau kita lihat posisi sungai posisi limpasan air sungai dari blok penambangan itu kecil sekali dari PT Ang Fang & Brother.

Ada sekitar 3 kegiatan lain dan diluar dari PT Ang Fang & Brother , kemarin kami fokus di sedimend file itu mengarah kepemukiman itu, mengarah ke sungai sebelah itu, tapi disitu apa perlakukan walapun kurang maksimal .

“Terkait sungai bagian kita telusuri lagi, apakah situasi dari PT Ang Fang & Brother atau kegiatan- kegiatan PT lain diwilayah tersebut

Kami belum pastikan terkait aduan, apakah sungai atas kegiatan murni atau ada lagi kegiatan – kegiatan PT Ang Fang & Brother dari perushaan lainya yang limpasan mengarah kesungai tersebut.

Kalau terkait perusahaan yang ada aktifitas diatas belum bisa dipastikan ada, kami akan mengunjungi terlebih terkait ini, banyak perushaan dan belum bisa pastikan” Ujara Nasrun

Masih Kata Nasrun, pihak DLH tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait apa saja perusahaan yang melakukan aktifitas di Desa Lalampu, dengan alasan karena belum melakukan indetifikasi di lapangan.

Baca Juga:  RDP Dana Tali Asih Warga Topogaro, DPRD Morowali Bersama Pemkab Masih Akan Telaah Bersama  

“Pada intinya kami belum bisa menetapkan apakah sungai itu akibat aktifiats PT Ang Fang & Brother atau ada perusahaan lain,”ungkap Nasrun.

Sungai tersebut sudah cukup lama kondisibya keruh, pihak DLH sudah cukup lama melakukan pengawasan cuma karena , entalah seperi apalagi kejadian dilapangan , kalau yang baru- baru akibat curah hujan atau apa kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Kalau kami, dari DLH fungsi pengawasan jalan , kalau pemberhentian kewenangan bukan sama DLH dan cuma kasih data saja

Pengawasan kita ada dua ketika ada aduan dan ketika ada laporan masuk terkait laporan lingkungan , terkait laporan sifatnya kondidional .

Kalau pemberhentian terbukt, kita punya tahapan tahapan dari Dinas, mulai pertama teguran 1, teguran 2 dan terkaiat kegiatan terjadi pengrusakan lingkungan dan kalau pencemaran kita buktikan tes lapboratorium hasilnya betul atau tidak

Kalau terkait pemberhentian bulan kewenangan DLH hanya secara lapangan , membuktikan fakta lapangan dan kejadian lapangan, bahwa kekeruhan itu terjadi atas kegiatan tersebut dan akan melaporkan kepada pihak DLH Provinsi dan kewenangan DLH Kabupaten tidak ada sudah dilimpanhkan di Provinsi.Kata Nasrun.

Lanjut Nasrun, kalau pemberhetian tergantung kewenangan dan pemberhentiam itu tidak serta merta langsung diberhentikan semaua aktifitas kegiatan , paling DLH itu teguran pertama pengarahan terkait apa yang penyebab dari kejadian itu supaya tidak terjadi lagi dan kita berikan arahan dari DLH .

Kita DLH turun lapangan melakukan pengawasan per semester dan pertahun dua kali dan ketika ada aduan dari masyarakat maka kami akan turun diluar pengaduan dari masyarakat yang secara rutin kami lakukan per semester .

“Di lingkunagan hidup , secara visual kekeruhan, akan tetapi secara analisa laboratorium belum tentu tercemar jadi tidak ada persoalan.Kalu DLH tidak berkewajiban mengambil lap , karena yang berkewajiban mengambil semple adalah perusahaan dan mereka bekerja sama dengan Lab yang sudah terakreditasi,”

Kalau besok kita tidak mengambil semple untuk dilakukan Lap akan tetapi kita akan melihat hasil laporan dari pihak Perusahaan dan ketika terbukti kita akan tegur, dan kita akan ambil sampel hasilnya kita kirim ke Lapboratorium Palu atau Kendari,Tutup Nasrun, ( Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan
Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 
Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  
Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan
MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 
Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan

Berita Terbaru

Berita

Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB