dteksinews, Morowali- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Aliamin memberikan Imbauan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali tahun 2024, kata Aliamin kepada dteksinews. co.id, Rabu (21/8/2024)
Menurut Aliamin, bahwa isinya dari Imbauan tersebut yaitu;
Dasar hukum:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Undang-undang menjadi Undang-undang.;
2.Peraturan Bawaslu Nomor 6 tentang pengawasan penyelenggaraan pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2. Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kata Aliamin.
Lanjut Aliamin, Imbauan tersebut, bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Harus 2024 Bawaslu Kabupaten Morowali mencapai Imbauan kepada partai politik tingkat Kabupaten Morowali:
1. Mematuhi prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2.Mematuhi tahapan dan jadwal pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku:
* Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
* Penelitian persyaratan administrasi calon (29 Agustus-4 September 2024)
* Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu (6-8September 2024 )
* Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti (6-14 September 2024)
* Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
3. Mendapatkan sosialisasi dan informasi terkait tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali;
4. Memastikan dapat membuka akses SILONKADA;
5. Memperhatikan dan mematuhi persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali;
6.Menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Morowali sesuai dengan data yang autentik. Tutup Aliamin. ( Red)