Dugaan Korupsi Prusda 2 Milyar, Kejari Morowali Tetapkan 2 Tersangka 

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali- Terkait adanya dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda sebesar 2 Milyar tahun 2012 lalu.

Pihak Kejari Morowali terus melakukan penyidikan terhadap para pelaku yang di duga melakukan korupsi dana Prusda tersebut.

Kejari Morowali juga sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi Prusda dari mulai mantan Bupati Morowali Taslim, Sekda Morowali dan beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2012 lalu.

Kejari Morowali juga terus melakukan pengembangan kasus korupsi Prusda, dari mulai penyelidikan naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

Hal tersebut ditegaskan Kejari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada media ini.Jumat(12/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan derah dari penyertaan modal dan pengelolaan Prusda Morowali

Direktur inisial IM tahun 2012 – 2016 Rp 407.233.294. serta untuk direktur inisial JI tahun 2016-2020 sebesar Rp 1.714.125.000

Baca Juga:  Danrem 132/Tdl Dampingi Gubernur dan Forkopimda Serahkan 2.379 Remisi Kemerdekaan Bagi Warga Binaan se-Sulteng

Jadi keseluruhan temuan Kerugian Negara ( KN) direktur IM dan direktur JI tahun 2012- 2020 dari Inspektorat Morowali sebesar Rp 2.121.358.294.ucapnya.

Lanjutnya, Apakah tersangka lebih dari 2 orang ? Kejari Morowali I Wayan Suardi menjawab , kita lihat perkembangan penyidikannya.

Mengenai saksi dalam kasus Prusda ini, Anwar Hafid belum memenuhi panggilan dari Kejari Morowali, karena belum ada jawaban dari Sekretariat DPR RI terkait pemanggilan yang sudah kita kirimkan.

“Kalau ancaman kepada para tersangka, kita mengacu aturan, yang jelas pasal 21 UU tipokor itu sudah jelas bunyinya untuk yang menghalangi penyidikan ada resiko pidana dan ancaman minimal 3 tahun paling lama 12 tahun, namun tergantung pasal yang diterapkan kalau pasal 3 minimal 1 tahun bagi tersangka.” Ujarnya (TIM)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPN 2026 di Banten Beri Dampak Langsung ke Pariwisata, UMKM, dan Citra Daerah
Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Hadiri HUT ke-70, Bamsoet Apresiasi Peluncuran Delapan Buku Yusril Ihza Mahendra sebagai Warisan Intelektual Bangsa
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:07 WIB

HPN 2026 di Banten Beri Dampak Langsung ke Pariwisata, UMKM, dan Citra Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:08 WIB

Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB